Bapenda Rohil Ingatkan Pengusaha Sarang Walet Taat Pajak, Genjot PAD
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokanhilir melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya melalui optimalisasi pungutan pajak usaha sarang walet.
Hal ini Disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Kepala Bidang Pajak Daerah ll Darma putra Didampingi Kasubid PPJ MBLB Handoko SIP, dikutip Jumat (07/10/22).
“Kami mengimbau kepada pengusaha sarang burung walet yang ada di Rokan Hilir untuk dapat melaporkan pajak penghasilan dari pada sarang walet. Juga mendaftarkan kepemilikan usaha walet sebagai wajib pajak sarang walet 5% dari pada penjualannya,” ujarnya.
Lanjut Darma, Dan saat ini Kita juga telah melakukan pendataan wajib pajak walet sesuai dengan peraturan bupati no 36 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksana pajak sarang burung walet di Kabupaten Rokan Hilir, dan kewajiban pemilik usaha sarang walet untuk menyampaikan penghasilan atau panen sarang walet dengan nilai pembayaran sebesar Rp 5% dari pada hasil penjualan, dan itu Disampaikan setiap bulannya.
“Petugas dari Bapenda sudah berusaha melakukan pendataan pemilik walet.
Namun yang menjadi kendala kita adalah kesulitan untuk mencari siapa pemilik walet, karena tidak berada di tempat. Sehingga tidak mengetahui berapa penghasilannya,” kata Darma.
Darma menambahkan, bagi pengusaha burung walet yang sudah membayar pajak, itu akan ditempelkan stiker ucapan terimakasih. Kemudian bagi yang belum ada kesadaran, itu akan dipasang stiker bahwa yang bersangkutan belum melunasi kewajiban pajak daerah.
“Kita memasang stiker ucapan terimakasih kepada objek pajak yang sudah melunasi kewajiban pajak tersebut. Bagi objek pajak yang belum membayar kiranya dapat termotivasi untuk membayar pajaknya. Kedepannya, kita akan bekerjasama dengan Sat pol PP untuk melakukan tindakan,” ucapnya.
Dan tentunya juga diminta kerjasama dengan pihak kepenghuluan, dan kecamatan untuk dapat menginformasikan siapa pemilik walet itu. Pihaknya yakin pihak Kepenghuluan RT dan RW setempat tau siapa pemilik sarang walet tersebut.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh pemilik walet agar mempunyai kesadaran untuk membayar pajak retribusi setelah melakukan penjualan sarang burung walet, dan melaporkan nilai peroleh yang mereka dapat setiap panennya,” imbaunya.(RIAULINK)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















