Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Dumai » Keberatan Dijadikan Tersangka, Warga  Jalan Teduh Praperadilankan Polres Dumai 

Keberatan Dijadikan Tersangka, Warga  Jalan Teduh Praperadilankan Polres Dumai 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DUMAI, detak24com– Masri, warga Jalan Teduh, Kelurahan Pangkalan Sesai, Dumai Barat, mempraperadilankan Polri Cq Polres Dumai. Sidang berlangsung di PN Dumai, Selasa (10/12/24).

Pemohon (Masri) tidak terima dan keberatan dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai, dalam kasus dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) yang disangkakan kepadanya.

Ia juga keberatan atas penyitaan barang bukti berhubungan dengan perkara ini yang disita oleh termohon, sehingga dalam perkara ini juga diuji soal sah atau tidaknya barang bukti yang disita.

Oleh karena itu, lewat kuasa hukumnya, Buyung SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Buyung SH & Partner, beralamat di Jalan Wan Dahlah Ibrahim, nomor 888, lantai 2, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Dumai mempraperadilankan Polri Cq Polres Dumai sebagai termohon.

Atau termohon tersebut, yakni, Kepala Kepolisan Republik Indonesia cq, Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resor Dumai cq Kepala Satuan Reserse.

Sidang praperadilan berlangsung di ruang sidang II PN Dumai dengan agenda pembacaan surat permohonan praperadilan dari kuasa pemohon. Dilanjutkan dengan penyerahan surat jawaban dari termohon (Polri Cq Polres Dumai).

Sidang dipimpin hakim Muhammad Tahir SH, dihadiri kuasa Pemohon dan para Termohon Polres Dumai.

Sebelum mengakhiri sidang, terlebih dahulu hakim M Tahir menjadwalkan agenda sidang lanjutan, yakni sidang penyampaian replik dari kuasa pemohon atas jawaban dari kuasa termohon.

Dalam pokok perkara nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN.Dum, pemohon meminta agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan.

Masri selaku Pemohon lewat kuasanya, Buyung SH MH meminta agar hakim menyatakan dan menetapkan Surat ketetapan tentang penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024 dinyatakan hakim tidak sah.

Serta menyatakan penetapan Pemohon sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) dalam Surat ketetapan penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/80/VIII/RES.1.9./2024/Reskrim, tertanggal 30 Agustus 2024, adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon.

Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang diperoleh oleh Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, ujar kuasa pemohon (Buyung SH) dalam surat petitumnya kepada hakim yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan ini.

Sementara itu, usai acara sidang praperadilan tersebut, Buyung SH MH, selaku kuasa pemohon kepada media menjelaskan, ia mengajukan permohonan praperadilan karena keberatan dan tidak terima kliennya dijadikan sebagai tersangka, dengan sangkaan dugaan tindak pidana Surat Palsu atau menggunakan Surat Palsu.

Alasan tersebut menurut Buyung, kliennya (Masri/pemohon) adalah sebagai pemilik lahan yang sah terhadap objek perkara.

Surat tanah alas hak lahan kliennya dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Lubuk Gaung, Sungai Sembilan dan teregister atau tercatat di Kantor Camat Sungai Sembilan, Kota Dumai, dengan nomor register : 663/SKGR-SS/2010, tertanggal 13 Oktober 2010

“Klien saya memiliki bukti surat alas hak dikeluarkan oleh Kantor Lurah Lubuk Gaung dan teregister di Kantor Camat Sungai Sembilan, Kota Dumai,” tegas Buyung kepada wartawan, Selasa (10/12/24).

Buyung pun seakan menyampaikan soal keheranannya kenapa setelah belasan tahun lahan objek perkara dikuasai kliennya (Masri) baru ada pihak yang mengaku dan mengklaim pemilik lahan objek perkara.

Sementara, Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton SIK melalui Kanit Pidana Umum Polres Dumai, Iptu Muaz SIK MH kepada media membenarkan soal penetapan status tersangka (pemohon) sesuai prosedur karena penyidik sudah mengantongi alat bukti.

“Penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur mengantongi alat bukti,” ujar Iptu Muaz SIK MH kepada wartawan di PN Dumai usai sidang.

Didampingi Iptu Muaz SIK MH, Kasubnit 2 Reskrim Polres Dumai, Aiptu Irdian SH mengatakan, bahwa dasar surat pemohon (Masri) atas nama KH Kebah diduga palsu sebagaimana hasil uji laboratorium forensik Pekanbaru, Riau.

“Setelah diuji tanda tangan surat di laboratorium forensik Pekanbaru, hasil tanda tangan karangan atau non identik,” ujar Aiptu Irdian SH, didampingi Kasi Hukum Polres Dumai, AKP JW Nainggolan SH.

Leebih jauh ia menjelaskan, bahwa dasar surat permohonan pemohon atas nama KH Kebah diduga palsu, karena KH Kebah sudah meninggal pada tahun 1986.

Sedangkan surat dasar Pemohon (Masri) atas nama KH Kebah terbit per tahun 1990. “Apakah bisa orang yang sudah meninggal menandatangani,” ujar Irdian SH diamini AKP JM Nainggolan SH.

Dia membenarkan betul KH Kebah sudah meninggal di tahun 1986, namun mengapa ada tanda tangannya di tahun 1990 dan surat Bedah juga saksinya KH Kebah ada juga tanda tangannya.

“Apakah yang sudah meninggal di tahun 1986 bisa tanda tangan di tahun 1990,” imbuh AKP JM Nainggolan SH menimpali komentar Irdian. (Red)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bali United vs Dewa United, Tampil Perkasa-Enam Gol Tanpa Balas

    Bali United vs Dewa United, Tampil Perkasa-Enam Gol Tanpa Balas

    • calendar_month Sabtu, 10 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    KLUB Bali United tampil perkasa pada pekan ke-9 BRI Liga 1 2022/2023. Dewa United berhasil dihajar enam gol tanpa balas di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Sabtu (10/9/2022) sore WIB. Di babak pertama Bali United berhasil menutup 45 pertama dengan keunggulan tiga gol. Privat Mbarga mencetak gol lebih dulu di menit ke-28, kemudian disusul Haudi Abdillah di menit ke-42, dan Novri Setiawan di menit ke-45. […]

  • Langit Pekanbaru Membara, Kantor Disnakertrans Riau Ludes Terbakar

    Langit Pekanbaru Membara, Kantor Disnakertrans Riau Ludes Terbakar

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kebakaran hebat melanda kantor Disnakertrans Riau yang terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Senin (28/07/25) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Pihak kepolisian mengungkapkan, dugaan awal penyebab kebakaran tersebut adalah korsleting atau arus pendek listrik. “Dugaan awal korsleting listrik,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. Kompol Bery menyebut […]

  • Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa?

    Presiden Perintahkan TNI/Polri Operasi Besar-besaran di Babel, Ada Apa?

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    JAKARTA, detak24com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan TNI, Polri dan juga Bea Cukai Kementerian Keuangan operasi besar-besaran di Bangka Belitung. Hal ini imbas maraknya pertambangan timah ilegal pada kawasan tersebut. Mulanya Prabowo menyampaikan, bahwa Indonesia mengalami kerugian yang sistemik akibat ulah para koruptor. Di mana hal itu membuat ratusan triliun uang negara hilang tiap […]

  • KARYA Bhakti, Babinsa Ratu Sima Kodim Dumai Sertu Abu Kasim Bantu Warga Bangun Rumah

    KARYA Bhakti, Babinsa Ratu Sima Kodim Dumai Sertu Abu Kasim Bantu Warga Bangun Rumah

    • calendar_month Minggu, 4 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    DUMAI, detak24com – Guna terciptanya sinergitas TNI bersama rakyat, Babinsa Ratu Sima Kodim 0320 Dumai, Sertu Abu Kasim melaksanakan karya bakti membantu warga membuat pondasi rumah di wilayah binaannya, Ahad (04/06/23). Dandim 0320 Dumai Letkol Arh Hermansyah Tarigan sangat mengapresiasikan kegiatan tersebut. Ia menyampaikan kerja bhakti maupun Komunikasi Sosial (Komsos) rutin dilakukan oleh para Babinsa, […]

  • Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

    Kemen LHK Tetapkan GM dan Direktur PT SIPP Tersangka Pencemaran Lingkungan Hidup

    • calendar_month Selasa, 27 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AN (40) selaku GM dan EK (33) selaku Direktur PT Sawit Inti Prima Perkasa (PT SIPP)  sebagai tersangka. Perusahaan tersebut bergerak di bidang industri pengolahan minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), yang berlokasi di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten […]

  • WASPADA! Dua Harimau Terekam Berkeliaran di Teluk Lanus Siak

    WASPADA! Dua Harimau Terekam Berkeliaran di Teluk Lanus Siak

    • calendar_month Rabu, 2 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    SIAK, detak24.com – BBKSDA Riau memperoleh rekaman dua harimau berkeliaran di hutan Desa Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau. Masyarakat diminta waspada serta menjauhi wilayah hutan. “Benar kamera trap yang kita pasang di dekat hutan tak jauh dari permukiman masyarakat berhasil memotret dua ekor harimau. Video itu tangkapan kamera trap tertanggal 23 Oktober […]

expand_less