TANGKAP Emak-emak Tekong TKI, Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 PMI di Hutan Bengkalis
BENGKALIS, detak24com – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Batu gagalkan pengiriman 30 pekerja imigran ilegal (PMI) ke Malaysia di perairan Tanjung Leban, Senin (11/09/23) sekitar pukul 17.30 WIB.
Satu orang emak-emak inisial SY (36), warga Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, diduga menjadi pengurus pekerja imigran ilegal tersebut juga berhasil digaruk petugas.
Pengungkapan kasus ini terjadi di hutan pinggiran laut di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Dalam operasi ini, petugas berhasil menyelamatkan sebanyak 30 orang PMI, terdiri dari 25 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan 5 orang WN Bangladesh, yang sedang menunggu untuk berangkat ke Malaysia.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Firman Fadhilah mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kelompok orang yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal. Setelah tiga hari penyelidikan, tim opsnal berhasil menemukan keberadaan para imigran ilegal dan melakukan penggerebekan.
“Selama penggerebekan tersebut, tim berhasil mengamankan 30 PMI dan mengidentifikasi mereka sebagai 25 WNI dan 5 WN Bangladesh. Selain itu, satu orang yang diduga menjadi pengurus pekerja imigran ilegal juga ditangkap,” ungkap AKP Firman, Rabu (13/09/23) malam.
Para pekerja imigran ilegal beserta pengurusnya kemudian dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak berwenang juga akan melanjutkan upaya pengejaran terhadap satu tersangka lain yang berhasil melarikan diri. Kasus ini melibatkan berbagai pasal, termasuk Pasal 2, 4, 10, dan 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dikaitkan dengan Pasal 81 dan 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 5 paspor warga negara Bangladesh, dan 7 paspor warga negara Indonesia. (riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
