Jaksa Agung Tegaskan Hasil Audit BPK Kunci Bukti Korupsi
Jaksa Agung, ST Burhanuddin. f : ist
DUMAI, detak24com – Jaksa Agung menegaskan hasil audit BPK merupakan kunci bukti praktik korupsi. Itu dipakai JPU untuk menguatkan dakwaan selama persidangan.
Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin menegaskan peran vital hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam proses pembuktian dan perhitungan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Baca juga : Defisit APBD Dumai 2024 Sekitar 300 M Bermasalah, BPK Ungkap ‘Korupsi’ Berjamaah, Duit Wajib Dikembalikan!
Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun
Hal ini disampaikan saat menjadi keynote speaker pada rapat kerja pelaksana BPK beberapa waktu lalu di Bandung, Jawa Barat. Rapat kerja tersebut mengusung tema ‘Dampak Pemeriksaan BPK terhadap Kinerja Kejaksaan Agung dan Harapan terhadap BPK dalam Upaya Pemberantasan Korupsi‘.
Jaksa Agung menyatakan bahwa tema yang diangkat sangat relevan dengan kondisi hukum di Indonesia saat ini, di mana praktik korupsi masih marak terjadi meskipun berbagai upaya pemberantasan terus dilakukan. Ia menekankan bahwa pengawasan keuangan negara oleh BPK, yang bebas dan profesional, adalah elemen kunci dalam mencegah terjadinya korupsi di sektor pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga mengapresiasi peran BPK sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan dan pengawasan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan amanat konstitusi. BPK dinilai memiliki kontribusi besar dalam mewujudkan pemerintahan yang baik melalui penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan.
“Keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia dapat dilihat dari penanganan kasus-kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan lainnya. Dalam setiap kasus, hasil audit BPK menjadi alat bukti yang sangat penting untuk menguatkan dakwaan penuntut umum,” ungkap Burhanuddin.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara BPK dan Kejaksaan, terutama melalui peran Auditorat Utama Investigasi BPK dalam pemeriksaan investigatif dan perhitungan kerugian negara. Kolaborasi ini, menurutnya, akan semakin mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi dan pengembalian keuangan negara.
Sepanjang tahun 2023, Kejaksaan berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp4,46 triliun. Hal ini menunjukkan komitmen institusi dalam mengemban tugas pemberantasan korupsi dengan dukungan penuh dari hasil audit BPK.
Burhanuddin berharap agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang dipublikasikan dapat dimanfaatkan untuk edukasi publik mengenai pengelolaan keuangan negara yang benar, serta mendorong peran serta masyarakat dalam mencegah korupsi.
“Kami berharap setiap LHP yang diterbitkan BPK dapat menjadi edukasi bagi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu,” tutup Jaksa Agung.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Harli Siregar turut menambahkan bahwa Kejaksaan akan terus mendukung peran BPK dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan baik, seperti dikutip dari kompasiana.com. (red)
Editor : kar
