Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Rohil » Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

Duit Rakyat Dipakai untuk Jalan Jalan, Dua Pejabat Pemkab Rohil Divonis Setahun

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 8 Mei 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Dua terdakwa kasus korupsi anggaran Bimtek dan SPPD fiktif di BPBD Rohil senilai Rp 229 juta, divonis 1 tahun penjara.

Kedua terdakwa yakni Sekretaris BPBD Rohil, Edo Rendra dan Bendahara BPBD, Syamsinar. Vonis dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang diketuai Jonson Parancis, Rabu (07/05/25) petang.

Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Edo Rendra dan Syamsinar masing-masing selama satu tahun, dikurangi masa penahanan, dengan perintah agar tetap ditahan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, maka keduanya harus menjalani pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 229.243.606. Namun, uang tersebut telah dititipkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU Misael Asarya Tambunan dan Pratama Hendrawan Mahardika menuntut keduanya dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 229.243.606. Perbuatan tersebut terjadi pada tahun 2022.

Kasus bermula saat BPBD Rohil menerima anggaran sebesar Rp 254.601.927 untuk kegiatan pembinaan aparatur pemadam kebakaran. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

Dana justru digunakan untuk membiayai perjalanan wisata ke Medan, dan beberapa lokasi wisata lainnya di Provinsi Sumatera Utara pada awal 2023.

Meski kedua terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 230 juta ke kas daerah Pemkab Rokan Hilir, pengembalian itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari cakaplah. (Red)

Editor : Kar

 

Teks foto : Sidang korupsi pejabat Rohil di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.   ( f : ist)

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penumpang Pesawat Meningkat Hampir 2.000 Persen, Selama Lebaran

    Penumpang Pesawat Meningkat Hampir 2.000 Persen, Selama Lebaran

    • calendar_month Jumat, 6 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Jakarta, detak24.com — Jumlah penumpang pesawat selama musim mudik lebaran 2022 meningkat hampir 2.000 persen dibandingkan 2021. PT Angkasa Pura I mencatat jumlah penumpang selama H-7 hingga H+2 lebaran mencapai 1.590.139 penumpang. Angka tersebut bertumbuh 1.955 persen jika dibandingkan dengan periode Lebaran tahun lalu, yang berjumlah 66.042 penumpang. “Secara rata-rata pergerakan penumpang pada periode H-7 […]

  • ANAS Urbaningrum Bebas: Maaf karena Saya Tidak Mati Membusuk di Lapas

    ANAS Urbaningrum Bebas: Maaf karena Saya Tidak Mati Membusuk di Lapas

    • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    JAKARTA, detak24com – Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas mulai Selasa (11/04/23) dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB). Usai keluar dari dalam Lapas, Anas yang terlihat disambut sejumlah koleganya seperti Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek dan Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Saan […]

  • SUHU Arab Capai 45 Derajat, Jemaah Haji Riau Diimbau Jangan Paksakan Ibadah

    SUHU Arab Capai 45 Derajat, Jemaah Haji Riau Diimbau Jangan Paksakan Ibadah

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Jemaah haji asal Provinsi Riau diminta tetap menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah di Tanah Suci. Hal ini karena suhu di Arab Saudi saat ini mencapai 45 derajat celcius. “Saat ini suhu di Makkah dan Madinah sudah berada di suhu 45 derajat celcius, dari segi fisik suhu sepanas ini tidak memungkinkan jamaah lansia […]

  • Indonesia Darurat PMK, 223 Daerah Terdampak Kasus

    Indonesia Darurat PMK, 223 Daerah Terdampak Kasus

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    Jakarta, detak24.com – Sebanyak 223 kabupaten/kota dari 19 provinsi di Indonesia terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kondisi itu menjadi pertimbangan pemerintah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK.      Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito melaporkans Darurat PMK itu berlaku mulai 29 Juni hingga 31 Desember 2022. Penetapan status tertuang dalam Keputusan Kepala BNPB […]

  • Wuih! Tak Mandi 70 Tahun, Pria Terkotor Dunia Tewas Setelah Dimandikan

    Wuih! Tak Mandi 70 Tahun, Pria Terkotor Dunia Tewas Setelah Dimandikan

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SEORANG petapa yang dijuluki oleh media sebagai “pria terkotor di dunia” dilaporkan meninggal pada usia 94 tahun, hanya beberapa bulan setelah mandi pertamanya dalam beberapa dekade. Amou Haji telah menolak menggunakan sabun dan air selama hampir tujuh dekade karena khawatir akan membuatnya sakit. Orang Iran, yang tinggal di provinsi selatan Fars, telah menghindari upaya penduduk […]

  • Truk Tangki Tabrak Emak emak Sampai Tewas di Jalan Badak Tenayan Raya 

    Truk Tangki Tabrak Emak emak Sampai Tewas di Jalan Badak Tenayan Raya 

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Hang Tuah Ujung, tepatnya di Simpang Jalan Badak, Kecamatan Tenayan Raya, Kamis (19/06/25). Seorang ibu rumah tangga bernama Reni Febriyani (37), warga Jalan Binjai Raya, Gang Musholla, Kelurahan Kulim, tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya ditabrak truk tangki. Peristiwa nahas ini terjadi ketika truk tangki bernomor polisi […]

expand_less