IMIGRASI Pekanbaru Tahan WN Malaysia, Terpergok Saat Urus Visa Izin Tinggal
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – Seorang WN Malaysia berinisial ZP lakukan tindak pidana keimigrasian. Warga negara jiran ini memasuki Indonesia secara ilegal.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir. Tersangka dari WN Malaysia ini sudah diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan,” Budi Argap, Jumat (03/05/24).
Selain Kepala Kemenkumham Riau, ekspos tersangka warga negara asing ini juga dihadiri Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino.
Dipaparkan, WN Malaysia berinisial ZP itu memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada 9 Februari 2024. ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru. Pada tanggal 19 Februari 2024, ZP datang ke Kantor Imigrasi Pekanbaru untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya.
Namun setelah dilakukan pengecekan, paspor ZP ternyata telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.
ZP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak tanggal 5 Maret 2024. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 April 2024.
Budi Argap menegaskan bahwa ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Hal ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.
Sebagai catatan tambahan, sebelumnya Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK).
Sebanyak 21 orang Warga Negara Asing sudah dideportasi sampai April 2024. Terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia dan Thailand. Sementara itu, sebanyak 19 orang lainnya masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru dikutip detak24com dari riauterkini. (*/Berita)
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












