WASPADA! Bisa Sebabkan Kematian, Ini Daftar Obat Medis dan Tradisional Ilegal yang Beredar di Riau
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 2 Jun 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PEKANBARU, detak24com – BBPOM Pekanbaru menindak dua toko yang berada di Rokan Hilir, karena menjual obat medis dan tradisional ilegal. Obat-obatan tersebut ditengarai beredar bebas di Riau.
Operasi gabungan bekerjasama dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Riau.
Selain menangkap dua pelaku, Tim juga mengamankan sejumlah obat medis dan herbal ilegal yang bisa menyebabkan kematian jika dikonsumsi.
Daftar Obat Medis Ilegal yang Beredar di Riau Hasil Razia BBPOM :
Beacolux
Capirox 20
Foshan Fengliaoxing
Glamide Glibenklamid,
HLP Raven Enema
Noxa Piroxicam 20
Penicillin Ointment Max’s
Racikan kaplet kuning dan tablet merah muda
Racikan kapsul biru hijau dan pil hijau
Racikan kapsul coklat
Ravin Enema
Serbuk coklat dalam botol
Serbuk mutiara obat panas dalam
Daftar Obat Tradisional Ilegal yang Beredar di Riau Hasil Razia BBPOM :
Ang Kong Yen
Angong Niuhuang Wan
Angong Niuhuang Wan
Baineiting
Bao Ying Dan
Baozhongbao
Bi Yan Tuan
Black Ant King
Black Stone Hajar Jahanam,
Brands Essence of Chicken
Chan Li Chai Hang,
Chang Sze Long Badu Gao,
Chien Choo Plus Chin Fong San
Ching Sim Ferve Mixture
Chong Cao Zhi Ke Wang Kapsul
Chuan Ann Tong Sian Ke Sen Pil
Chuan Kwee Chay
Chuanxinlian Pian
Chun Bi Jiang
Dangyangshiweishengcailiaochang
Menurut Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, operasi penindakan obat Ilegal dilakukan terhadap dua toko di wilayah Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang diduga kuat mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat medis dan obat tradisional tanpa izin edar.
“Pendalaman terhadap target operasi ini telah dilakukan selama kurang lebih 1 tahun dengan menindaklanjuti laporan masyarakat, hasil patroli siber, serta hasil kegiatan investigasi,” kata Yosef, Rabu (31/05/23).
Kemudian lanjutnya, terhadap kedua target operasi tersebut telah dilakukan pembinaan sebelumnya oleh petugas Balai Besar POM di Pekanbaru.
“Dua orang yang dijadikan tersangka yaitu toko milik JO dan KP. Untuk di toko JO yang kami amankan ada 245 item obat (16.530 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 527 juta. Sedangkan toko milik KP ada 85 item (1.250 pcs) dengan total nilai ekonomi Rp 82 juta,” ungkapnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













