BUKAN MAIN! Gegara Hendak Eksekusi Lahan, Warga Dumai Ini Digugat Menteri Nadiem
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kamis, 9 Feb 2023
- print Cetak

Ketua majelis hakim M Tahir memimpin sidang PS gugatan bantahan eksekusi lahan Kampus Unri. F : DETAK24.COM
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24.com – Para ahli waris almarhum Mukhsin, warga Jalan Datuk Laksamana Dumai digugat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Perihal gugatan perdata itu mencuat, karena para ahli waris almarhum Mukhsin ingin mengeksekusi lahan dalam kawasan Kampus Unri Purnama. Hal itu sesuai putusan dan penetapan majelis hakim.
Lahan sekitar 1,1 hektar itu sebelumnya dimenangkan oleh ahli waris Mukhsin Cs saat bersengketa dengan Unri. Sehingga mereka mengajukan eksekusi melalui PN Dumai.
Hanya saja, di saat pihak PN Dumai baru sebatas pemberitahuan akan dilakukan eksekusi, ketika itu pula muncul bantahan. Kemendikbudristek bersikukuh sebagai yang punya lahan. Sementara, Unri hanya sebatas menggunakan saja.
Tak hendak tanahnya dieksekusi orang, Mendikbudristek mengirimkan sejumlah stafnya di Biro Hukum untuk menggugat ahli waris almarhum Mukhsin.
Sehingga, terdaftar perkara perdata Nomor : 65/Pdt.Bth/2022/PN.Dum. Dimana, Kemendikbudristek menggugat ahli waris Mukhsin sebagai terlawan. Sedangkan, Rektor Unri, Wako Dumai, Camat Dumai Barat, Kantor Pertanahan serta BRI serta Disdik Riau menjadi turut terlawan.
Mendikbudristek diwakili oleh stafnya M Ravli Cs. Terlawan diwakili oleh Kuasa Hukumnya Syamsul Arif. Sedangkan Rektor Unri, Walikota Dumai serta Camat Dumai Barat dikuasakan kepada Edi Azmi.
Pada Rabu (08/02/23), majelis hakim PN Dumai diketuai oleh M Tahir dengan hakim Anggota M Taufik Nainggolan dan Hamdan menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS). Yakni, di lokasi objek sengketa dalam kawasan Kampus Unri Purnama.
Dalam persidangan yang mendapat pengawalan ekstra ketat security di Kampus Unri itu, hakim M Tahir menjelaskan bahwa sidang PS digelar sebelum dimulainya pemeriksaan saksi.
“Sidang PS ini guna mengetahui lokasi obyek perkara beserta batas-batasnya. Para terperkara diminta menunjukkan batas dan sempadannya,” ujar hakim asli berdarah Aceh itu.
Berhubungan, lokasi objek perkara berada dalam kawasan Kampus Unri yang sudah dipagari, sehingga sidang PS tak memakan waktu lama. Usai memeriksa objek dan menanyai masing- masing pihak, hakim lalu menutup sidang.
Usai sidang, staf Kemendikbudristek M Ravli kepada detak24.com mengatakan perihal gugatan bantahan eksekusi tersebut. Bahwasanya, objek perkara merupakan barang milik negara (BMN) di bawah kepemilikan pihaknya.
“Hanya saja sewaktu ahli waris mendiang Mukhsin menggugat lahan, pihaknya tidak diikutsertakan. Padahal objek perkara secara hukum milik kami. Makanya kita ajukan bantahan eksekusi. Lagipula, barang milik negara tidak bisa dieksekusi,” ujarnya.
Dikatakannya, Kemendikbudristek memiliki lahan sekitar 18,9 hektar di Purnama Dumai yang dikelola oleh Unri. Hal itu berdasarkan Sertifikat Hak Pakai No.2/Purnama.
Namun, muncul gugatan dari ahli waris Mukhsin yang menggugat lahan seluas 1,15 hektar. Lokasi tersebut dalam Sertifikat Hak Pakai No.2/Purnama. Penggugat saat itu memenangkan gugatan di semua tingkat.
Sehingga, muncul surat penetapan eksekusi PN Dumai No.4/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Dum tertanggal 26 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
“Kita minta kepada majelis hakim, putusan yang menenangkan terlawan serta surat penetapan eksekusi batal demi hukum. Serta menyatakan objek perkara sah milik kami,” tegasnya.
Sementara, Edi Azmi yang mewakili Rektor Unri, Wako Dumai serta Camat Dumai Barat mengaku siap menghadapi gugatan dari Mendikbudristek.
“Klien saya dalam hal ini sebagai turut terlawan. Kami siap menghadapi gugatan Mendikbudristek ini,” imbuhnya yang diamini terlawan lainnya.(***)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













