PEKANBARU, detak24com – Kejati Riau hentikan pengusutan dugaan korupsi pembangunan Taman Burung Jauhari di Kecamatan Mempura, Siak.
Menurut Kejati, tidak ditemukan unsur melanggar hukum pada proyek itu. Dalam proses penanganan kasus, jaksa penyelidik Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak dan memeriksa dokumen terkait proyek di Dinas Pariwisata Kabupaten Siak tersebut.
Kajati Riau, Akmal Abbas melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas, Zikrullah mengatakan dari hasil klarifikasi diketahui kalau proyek Taman Burung Jauhari yang dianggarkan pada tahun 2014 dan 2017 itu telah selesai 100 persen.
Zikrullah menjelaskan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau ada kelebihan bayar sebesar Rp 14.355.835,76 pada tahun 2014 dan Rp 9.598.822 pada tahun 2017.
Temuan kelebihan bayar pun telah ditindaklanjuti dan dikembalikan rekanan. “Telah dikembalikan oleh pelaksana dan rekanan melalui penyetoran ke kas negara,” ujar Zikrullah, Rabu (15/1/2025).
Ia merincikan, kelebihan bayar tahun 2014, pelaksana proyek telah mengembalikan sebesar Rp 5 juta pada 2 November 2015 dan Rp 9.355.835,76 pada 22 Oktober 2021.
Sementara itu, kelebihan bayar tahun 2017 telah dilunasi oleh rekanan pada 31 Juli 2017 sebesar Rp 9.598.822.
“Dengan pengembalian kelebihan bayar tersebut dan tidak adanya temuan pelanggaran lain, maka tidak ada perbuatan melawan hukum atau unsur pidana dalam kasus pembangunan Taman Burung Jauhari,” tegas Zikrullah.
Kendati begitu, Zikrullah menegaskan komitmen Kejaksaan
untuk mengawasi setiap proyek yang didanai APBD berjalan sesuai aturan. “Namun dalam kasus ini tidak ditemukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Informasi dihimpun, proyek Taman Burung Jauhari dibangun oleh Dinas Pariwisata Siak dengan dana berasal dari APBD Siak 2014 sebesar Rp 1,79 miliar. Taman ini bertujuan untuk menunjang ekowisata Mempura.
Pembangunan sempat mangkrak selama 2 tahun, dan jaring yang dipasang banyak dicuri. Pada 2017, Dinas Pariwisata Siak kembali menganggarkan untuk kelanjutan pembangunan dengan nilai anggaran Rp 1,2 miliar rupiah.
Bangunan taman itu terdiri dari 13 tiang besi penyangga jaring-jaring dan bangunan tembok untuk petugas piket dan toilet, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar