HONORER RSUD Dumai Palak Siswi SMP, Terciduk di Rumah Mertua
- account_circle Redaksi
- calendar_month Minggu, 9 Apr 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Seorang honorer di RSUD Dumai inisial DS (29) dibekuk Unit Reskrim Polsek Medang Kampai usai melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Medang Kampai AKP Edwi Sunardi, Ahad (09/04/23), kurang dari 24 jam, DS (29) tersangka warga Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur dibekuk.
usai melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap seorang pelajar berusia 13 tahun di Jalan Muslim RT. 004 Kelurahan Mundam Kecamatan Medangkampai, Kamis (06/04/23) lalu sekira pukul 19.30 WIB malam.
Unit Reskrim Polsek Medang Kampai dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Bastian Rinaldy berhasil melakukan penangkapan terhadap DS (29) saat sedang berada di kediaman mertuanya, Jumat (07/04/23).
“DS (29) dibekuk usai melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan modus memberhentikan korban dan menanyakan apakah korban memiliki uang,. Namun korban yang merupakan seorang perempuan berusia 13 tahun hanya bisa menjawab tidak ada. Namun DS (29) langsung membawa kabur handphone Android merk Infinix Smart 6 milik korban yang disimpan di box motor matic korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 1.500.000,” jelasnya, Ahad (09/04/23).
Tak hanya DS (29), Unit Reskrim Polsek Medang Kampai turut mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Android merk Infinix Smart 6 beserta kotak handphone Andorid tersebut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS (29) akan dijerat Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Kapolsek Medang Kampai.(hmspol)
Editor ; Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












