GEGER! Ibu Kandung di Kampar Siksa Anaknya hingga Tewas
“Pelaku atau ibu kandung korban mengakui melakukan penganiayaan, sehingga mengakibatkan meninggalnya korban,” jelas Kapolsek Kampar Marupa Sibarani.
Dari hasil pengakuan pelaku, ia melakukan penganiayaan pada korban sebelum meninggal dengan cara mencubit korban dengan menggunakan tangan kanannya di bagian tulang rusuk sebelah kiri korban.
“Tidak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban dengan menggunakan gayung sebanyak dua kali di kepala bagian depan, memukul paha korban sebelah kanan sebanyak dua kali dan mencekik leher korban sampai lidah korban terjulur dan mau muntah,” terang Marupa.
Kapolsek menambahkan, pelaku ini juga menyadari bahwa korban sudah meninggal pada saat berada di dalam kamar mandi dan pelaku tetap memandikan korban dan mengatakan suaminya bahwa korban lelah dan tertidur pada saat dibaringkan di depan ruang tengah rumahnya.
“Atas hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi maka usai korban dimakamkan, pelaku kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Kapolsek.
Pelaku sudah melanggar Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Jo pasal 76 huruf c undang undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Jadi kita berharap jangan adalagi kekerasan terhadap anak di bawah umur. Apalagi mengakibatkan korban meninggal dunia. Semoga ini juga jadi pelajaran bagi orangtua lainnya dari kasus ini,” harap Kapolsek.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

12 thoughts on “GEGER! Ibu Kandung di Kampar Siksa Anaknya hingga Tewas”