POLRES Inhu Ringkus Pemilik 950 Gram Ganja Kering di Rengat
- account_circle Redaksi
- calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
INHU, detak24com – Polres Inhu meringkus seorang pengedar ganja kering di Rengat. Dalam penangkapan tersebut tim Opsnal mengamankan barang bukti ganja kering 950 gram.
“Tersangka YD (32), warga Jalan Azki Aris, Gang Perintis, Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat ditangkap di rumahnya, Sabtu 9 September 2023, pukul 16.40 WIB. Dari tangannya, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, mengamankan 950 gram,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (12/09/23).
Penangkapan terhadap YD alias Yoan berawal pada Kamis 7 September 2023, saat salah seorang personel Satres Narkoba Polres Inhu, mendapat informasi tentang maraknya peredaran ganja kering di salah satu gang Jalan Azki Aris, Kelurahan Kambesko. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Kasat Satres Narkoba Polres Inhu dan Kasat mengintruksikan tim Opsnal untuk turun menyelediki kebenaran informasi yang didapat.
“Selama di lapangan, tim mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba di daerah itu, yakni YD alias Yoan. Sabtu 9 September 2023 sore, tim mendapat informasi jika Yoan sedang berada dirumahnya. Saat didatangi Yoan sedang mandi dan langsung diamankan,” ungkapnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, akhirnya ditemukan satu tas ransel warna hitam di bawah kolong rumah, dalam tas itu ditemukan tujuh paket ganja kering ukuran sedang dan dua paket ganja siap edar, dengan total 950 gram. Selain itu, ditemukan juga BB lainnya yang berkaitan dengan peredaran ganja kering. (riauterkini)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

















