DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Usai Jalani Hukuman, Puluhan TKI Dideportasi Lewat Pelabuhan Dumai

DUMAI, detak24com – Sebanyak 25 Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau  TKI dideportasi dari Malaysia melalui  pelabuhan Dumai. Kepulangan mereka difasilitasi BP3MI Riau.

Puluhan PMI itu dideportasi melalui Pelabuhan Dumai, Senin (11/02/25). Mereka langsung dibawa ke shelter untuk pendataan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.

“Kami memfasilitasi pemulangan PMI terkendala yang dideportasi dari Malaysia. Jumlahnya 25,” ujar Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu Kurniawan, Selasa (11/2/2025).

Fanny menjelaskan, berdasarkan data ada 63 PMI terkendala yang dipulangkan ke Indonesia pada pekan ini. Untuk 38 orang lainnya akan dipulangkan pada Sabtu (15/02/25) nanti.

Mereka terdiri dari 19 laki-laki dan 6 perempuan. Mereka berasal dari berbagai daerah, yakni Aceh (1), Sumatera Utara (3), Sumatera Barat (2), Sumatera Selatan (2), Lampung (2), Jawa Barat (3), Jawa Tengah (3), Jawa Timur (5), dan Nusa Tenggara Barat (4).

Fanny menjelaskan, para PMI ini dideportasi setelah menjalani proses hukuman di Malaysia selama kurang lebih lima bulan. Rata-rata mereka ditangkap karena pelanggaran dokumen, seperti dokumen kosong, tidak lengkap, atau overstay.

“Sesuai SOP, setelah penjemputan di Pelabuhan Dumai, kita bawa semuanya ke shelter untuk pendataan, interview, serta dilanjutkan pemulangan ke daerah asal,” tutur Fanny.

Setelah didata, para PMI akan dipulangkan ke daerahnya. BP3MI memastikan pemulangan ke daerah asal dengan aman, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor  : kar