Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » HEBOH! Mantan Rektor UIN Sogok Oknum Jaksa Rp173 Juta, Kajati Riau: Sedang Kita Usut

HEBOH! Mantan Rektor UIN Sogok Oknum Jaksa Rp173 Juta, Kajati Riau: Sedang Kita Usut

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24.com – Berita tak sedap mencemari insitusi kejaksaan di Riau. Seorang oknum jaksa dituding menerima sogokan perkara Rp173 juta. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejaksaan Tinggi setempat.

Yakni, mantan Rektor UIN Sutan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin yang mengaku telah mentransfer uang Rp173 juta kepada oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru (Kejari) berinisial DSD.

Akhmad Mujahidin merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska Riau tahun anggaran 2020 dan 2021. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan telah dituntut penjara oleh JPU selama 3 tahun pada 16 Desember 2022 lalu.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan subsidair selama 6 bulan pidana kurungan penjara.

Pengakuan soal uang itu disampaikan Akhmad Mujahidin melalui surat bertulisan tangan tertanggal 9 Januari 2023, dan disebar melalui pesan WhatsApp (WA). Pesan tersebut sudah tersebar sejak Ahad (08/01/23).

Sebagai pembuka pesan, Akhmad Mujahidin meminta izin mengirimkan melalui WA karena dirinya tidak bisa keluar dari tahanan. Saat ini, pria bergelar profesor itu memang sedang menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pekanbaru.

Selain surat pernyataan, Akhmad juga menyertakan beberapa bukti transfer uang yang disebutnya hingga ratusan juta. Menurutnya, uang itu diberikan karena dirinya diiming-imingi akan dituntut bebas demi hukum dan diberi penangguhan penahanan terhadap kasus yang menjeratnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Dr Supardi, yang dikonfirmasi, Senin (09/01/23) mengaku sudah mendengar info tersebut. Dia menyatakan telah membentuk tim untuk mengusut kebenaran tudingan Akhmad Mujahidin itu

“Tunggu hasil tim. Saya sudah turunkan tim. Saya dengar info ini semalam (Ahad malam, red),” ujar mantan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Kejagung RI.

Ditanya apakah dirinya juga menerima informasi melalui pesan WhatsApp, Supardi enggan berkomentar. “Itu saja dulu,” tuturnya singkat.

Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Pidsus Kejari Pekanbaru pada 19 Oktober 2022.

Untuk diketahui, JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan korupsi dilakukan terdakwa Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerjasama dengam Benny Sukma Negara (masih dalam tahap penyidikan).

Sekitar 2019 sampai 2020, terdakwa melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet. Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, terdakwa seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal terdakwa telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara terdakwa yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

Terdakwa memerintahkan PPK Rupiah Murni, dan saksi Safarin Nasution untuk melakukan pembayaran terhadap kegiatan Pengadaan Layanan Internet di UIN SUSKA Tahun Anggaran 2020,” ujar JPU.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya.

Di antaranya, layanan Maintenance Fiber Optic antar gedung, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020. ‘

Layanan itu tidak pernah dilaksanakan atau terealisasi, namun setiap bulannya tetap dibayarkan sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Kemudian, Layanan Pergantian Baterry Pack untuk server, sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Pihak UIN SUSKA hanya menerima kiriman Battery Pack untuk server sedangkan realisasi pergantian battery pack tidak ada sebagaimana dalam Kontrak Berlangganan.

Untuk layanan pelatihan yang awalnya pelatihan MTCNA (pelatihan terkait dengan networking atau jaringan), sebagaimana dalam Kontrak berlangganan nomor K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020, tertanggal 02 Januari 2020, atas permintaan Benny Sukma Negara diganti menjadi pelatihan Docker dan Kubernetes (pelatihan terkait dengan aplikasi atau software).

Berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00127/SPM-LS/424157/2020 tanggal 8 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp979.998.800. Untuk pajak disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.

Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00149/SPM-LS/424157/2020 tanggal 27 Mei 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700. Lalu, berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00182/SPM-LS/424157/2020 tanggal 15 Juni 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp 244.999.700.

Pencairan juga dilakukan berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00212/SPM-LS/424157/2020 tanggal 14 Juli 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700, serta berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00257/SPM-LS/424157/2020 tanggal 28 Agustus 2020 dengan nilai pencairan sebesar Rp. 244.999.700.

Total dana yang dibayarkan sebesar Rp2.672.724.000. Semua pajak dari pembayaran itu langsung disetorkan sendiri oleh PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk WITEL RIDAR.(CAKAPLAH.com)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dekat Kantor Polisi, Gerbang Bandara SSK II Pekanbaru Jadi Arena Balap Liar

    Dekat Kantor Polisi, Gerbang Bandara SSK II Pekanbaru Jadi Arena Balap Liar

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Kenakalan remaja di Kota Pekanbaru tampak tak pernah ada habisnya. Mulai dari menjadi pelaku kejahatan bersenjata ataupun balap liar yang membahayakan banyak nyawa. Pantauan, pada gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, terlihat banyak remaja yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Sebagian remaja juga tampak berkumpul di beberapa titik untuk menyaksikan aksi […]

  • Tim Patroli Karhutla Tangkap Kurir Sabu 1,7 Kilo di Bukit Kayukapur Dumai

    Tim Patroli Karhutla Tangkap Kurir Sabu 1,7 Kilo di Bukit Kayukapur Dumai

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Polres Dumai melalui Satuan Reserse Narkoba mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika dengan meringkus seorang pria berinisial WM (36). Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika berupa sabu, tanaman daun ganja kering, pil ekstasi, serbuk ekstasi dan Happy Five. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/98/VIII/2026/SPKT.RESNARKOBA/RIAU/RES DUMAI, tanggal […]

  • DAFTAR Lengkap Pemenang dan Nominasi SCTV Music Awards 2023

    DAFTAR Lengkap Pemenang dan Nominasi SCTV Music Awards 2023

    • calendar_month Rabu, 10 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    SCTV Music Awards 2023 kembali memberikan apresiasinya kepada musisi Tanah Air, Selasa (09/05/23). Sejumlah kejutan mewarnai pengumuman para pemenang yang digelar mulai pukul 20.00 WIB. Penyanyi pendatang baru misalnya, penghargaan diberikan kepada Farel Prayoga yang populer dengan lagunya Ojo Dibandingke. Penyanyi cilik ini menyisihkan Feby Putri, Keisya Levronka, dan V1RST. SCTV Music Awards 2023 menghadirkan […]

  • Terlibat VCS, Massa JPKP Desak Pecat Sekdakab Rohil 

    Terlibat VCS, Massa JPKP Desak Pecat Sekdakab Rohil 

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Massa Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPW Riau desak pemecatan Sekdakab Rohil, Fauzi Efrizal yang terlibat kasus video call seks (VCS), Senin (10/08/24). Kasus VCS Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal yang viral beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Dengan berbagi orasi serta yel yel, demonstran JPKP mendatangi kantor Gubernur Riau,  Koordinator lapangan (Korlap), Rahmat Saputra […]

  • Dijual di Tiktok, Polisi Pekanbaru Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi 

    Dijual di Tiktok, Polisi Pekanbaru Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi 

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polsek Limapuluh Pekanbaru bongkar sindikat perdagangan bayi yang memanfaatkan medsos Tiktok. Tiga emak-emak diduga anggota jaringan ditangkap. Informasi dirangkum Ahad (19/01/25), pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu (18/01/25) petang. Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi penjualan bayi di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal yang […]

  • RESMI Prabowo-Gibran Daftar Capres, Begini Penjelasan KPU!

    RESMI Prabowo-Gibran Daftar Capres, Begini Penjelasan KPU!

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    Jakarta, detak24com – Pasangan Prabowo-Gibran daftar capres di hari terakhir, Rabu (25/10/23). KPU langsung nyatakan berkas keduanya lengkap. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden ke KPU. Prabowo-Gibran daftar capres menjadi pasangan ketiga yang mendaftar ke KPU. Pantauan, Rabu (25/10/23), Prabowo dan Gibran tiba di KPU, Jakarta, […]

expand_less