GEGARA Keringat, Satpam PT SDO Dumai Ketahuan Gasak Aset Perusahaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 3 Nov 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Aksi dua satpam PT SDO (Sari Dumai Oleo) mencuri aset perusahaan ketahuan gegara baju pelaku penuh keringat serta lumpur. Keduanya langsung digiring ke kantor polisi.
Dua satpam tersebut merupakan security PT Satria Elang Nusantara, yang bekerja di areal PT SDO Jalan PU Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai Sembilan. Atas aksi satpam PT SDO itu, perusahaan dirugikan Rp 4,8 juta.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba didampingi Kanit Reskrim Iptu Dedi Wahyudi, Kamis (02/11/23) menjelaskan, kedua tersangka berinisial ED (36) warga Dumai Kota dan AMG (21) warga Sungai Sembilan. Keduanya terpergok atasan mereka menggasak aset perusahaan, Rabu (01/11/23) dini hari.
“Komandan tim security menerima laporan dari security yang melakukan patroli bahwa di areal Laydown PT SDO. Seperti ada orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel. Selajutnya komandan mengumpulkan seluruh security. Namun, ED (36) dan AMG (21) tidak berada di tempat pos jaganya,” jelas Kapolsek.
Tak lama kemudian, lanjut Kapolsek Sungai Sembilan, ED (36) dan AMG (21) hadir untuk memenuhi panggilan komandan tim security agar segera berkumpul. Namun dua satpam PT SDO ini hadir dalam keadaan penuh keringat serta celana dan sepatu berlumpur. Kemudian ketika ditanyai keduanya mengaku baru saja kembali dari patroli di areal Laydown PT SDO.
“Curiga dengan keterangan dan kondisi keduanya, komandan security langsung menuju ke areal Laydown PT SDO dan menemukan satu buah gergaji besi dan empat potongan kabel tembaga. Terdiri dari satu potongan masih utuh dan tiga potongan lainnya sudah terkelupas tersimpan di bawah kontainer,” ungkapnya.
Melihat temuan barang itu, komandan tim security lantas mencurigai ED (36) dan AMG (21) yang telah mengambil kabel dengan tanpa izin. Sehingga mengakibatkan PT SDO mengalami kerugian mencapai Rp 4,8 juta. Pihak perusahaan lalu melaporkan ke Polsek Sungai Sembilan.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Sungai Sembilan didampingi Kanit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, saat dilakukan pemeriksaan ED (36) dan AMG (21) mengakui perbuatannya yang telah mengambil kabel di areal Laydown PT SDO dengan tanpa izin.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ED (36) dan AMG (21) dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun,” tegas Kapolsek. (rls)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com












Saat ini belum ada komentar