WARGA Tanjung Penyembal Dumai Terciduk Bersama Keranjang dan Parang, Ini Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Mei 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polsek Sembilan mengamankan seorang warga Tanjung Penyembal inisial EP (25), bersama keranjang dan parang. Ternyata, ia tersangka pencurian buah sawit yang sangat meresahkan.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Bonardo Purba, dirilis Senin (29/05/23), mengatakan dalam kasus yang berhasil diungkap pada Jumat (26/5/2023) diamankan seorang laki-laki berinisial EP (25) warga Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Selain menangkap tersangka EP, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor beserta keranjang, egrek, parang dan buah kelapa sawit hasil curian sekitar 1.300 kilogram,” jelasnya.
Kapolsek Sungai Sembilan mengatakan, kasus tersebut bermula saat Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan sedang melakukan patroli kemudian menerima laporan telah diamankan salah seorang diduga pelaku pencurian buah sawit di Jalan Melati RT. 009 Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
“Selanjutnya EP (25) dan seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 2.600.000,” pungkas Kapolsek.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com











