FERDY Sambo Diklaim Masih Bisa Bebas, Sosok Ini Penentu Nasibnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sabtu, 26 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, detak24com – Keputusan Mahkamah Agung menganulir vonis Ferdy Sambo menuai pro kontra, karena dianggap tidak konsisten dengan perbuatannya.
Pengurangan hukuman bagi Ferdy Sambo juga menyebabkan masyarakat merasa bahwa kasus ini memiliki perlakuan istimewa. Dengan pengurangan hukuman sebanyak 50 persen atau bahkan lebih.
Bersamaan dengan vonis hukuman mati bagi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), disahkan juga pasal 100 UU Nomor 1/2023 yang baru. Mengatur bahwa terpidana hukuman mati bisa mendapatkan anulirasi jika berperilaku baik selama masa tunggu 10 tahun.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) ini memiliki satu peluang lagi untuk mengurangi atau bahkan mendapatkan pembebasan dari masa penjara.
Bagaimana caranya?
Langkah terakhir bagi Ferdy Sambo jika ingin mengurangi hukumannya lagi adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
“Akan ada upaya hukum yang luar biasa, nantinya Pak Sambo bisa mengajukan bukti-bukti baru yang dapat mengubah hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun,” ungkap ahli hukum Hibnu Nugroho menukil Saluran Youtube Kompas TV dikutip Jumat (25/023).
Pengajuan PK ini harus disertai dengan adanya bukti-bukti dari terpidana, agar dapat mengurangi masa hukumannya. Setelah mengajukan PK, Ferdy Sambo masih memiliki peluang dengan adanya UU KUHP baru yang akan diberlakukan dalam 3 tahun ke depan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa terpidana penjara seumur hidup yang telah menjalani hukuman setidaknya 15 tahun bisa diubah menjadi 20 tahun.
Situasi ini tentu membuat keluarga mendiang Yoshua merasa kecewa, karena terlihat banyak kesempatan bagi Ferdy Sambo Cs untuk mendapatkan keringanan hukum.
Keluarga Brigadir J tidak dapat lagi melakukan upaya hukum, karena Jaksa Penuntut Umum kehilangan kewenangan untuk mengajukan PK setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
“Kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan PK sejak tanggal 14 April 2023 sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 20 Tahun 2023. Sekarang yang memiliki kewenangan adalah terpidana dan ahli waris,” kata Ketut Sumedana seperti yang dikutip dari Saluran Youtube Kompas TV pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Ketut juga menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi terpidana akan dimulai satu bulan setelah putusan.
Sementara, menurut Reza Indragiri, seorang psikolog forensik, Ferdy Sambo masih memiliki opsi untuk mengajukan grasi kepada Presiden setelah menjalani PK.
“Jika Presiden merasa bahwa orang ini pantas mendapat pengampunan, maka situasinya bisa berubah,” ujar Reza Indra Giri seperti yang dikutip dari Saluran Youtube Kompas TV pada Rabu, 23 Agustus 2023.
Dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo pernah menyebutkan prestasi dan penghargaan yang diterimanya dari lembaga polisi dan Presiden. Ini dapat menjadi faktor yang dapat membantu Ferdy Sambo untuk keluar dari masalah hukum yang sedang dihadapinya. (ayobandung.com)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













Very great post. I just stumbled upon your weblog and wanted to say that I have really enjoyed surfing around your weblog posts. In any case I’ll be subscribing in your rss feed and I am hoping you write once more very soon!
25 September 2023 03:08