Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » EMAK-EMAK Warga Desa Pelantai Meranti Gasak Uang Negara Rp 276 Juta

EMAK-EMAK Warga Desa Pelantai Meranti Gasak Uang Negara Rp 276 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Mantan Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri ditetapkan jadi tersangka korupsi. Akibat perbuatannya, UED-SP merugi lebih Rp 200 juta.

Tersangka merupakan seorang perempuan, NS (36). Saat ini dia beralamat di Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

NS ditunjuk menjadi Ketua UED-SP Pelantai Mandiri periode 2015-2020. Sedangkan UED-SP itu telah dibentuk sejak 2013 dan menerima dana sebesar Rp500 juta bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun yang sama, 2013.

Dua tahun setelah jadi ketua, tepatnya 2017, NS tidak lagi mengelola UED-SP sesuai dengan prosedur. Angsuran nasabah, tidak disetornya ke rekening Dana Usaha Desa (DUD). Uang itu, disimpannya ke rekening secara pribadi dan sebagian disimpan ke rekening yang dibuatnya sendiri dengan nama UED-SP. Pembukaan rekening itu dengan maksud mempermudah NS melakukan penyetoran dan penarikan sepihak.

Lalu di tahun 2017 itu juga, NS pernah menggunakan dua nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini, untuk modus pinjaman fiktif. Besaran pinjamannya Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, UED-SP Pelantai Mandiri mengalami kerugian. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti, UED-SP mengalami kerugian sebesar Rp 276.894.066,00. Laporan hasil audit ini tertuang dalam surat dengan nomor : 700/ITDA/LHA-PKKN/VII/2023/84, tanggal 27 Juli 2023.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur (tanpa proposal dan jaminan atau agunan),” ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023) siang.

NS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Semua BB sudah disita,” tambah Kapolres Andi Yul.

NS sendiri diketahui baru melahirkan. Dia memiliki tiga orang anak. Anak ketiganya baru berusia 2 bulan.

Kepada wartawan, NS mengaku melakukan kejahatan itu sendirian. Katanya, himpitan ekonomi membuatnya gelap mata dan menggunakan dana UED-SP tersebut. Uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari.

“Saya menyesal. Yang jelas, untuk kebutuhan ekonomi,” kilah NS dengan mata berkaca-kaca. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tamu Hotel Simpan Sabu 3,2 Kg di Sukajadi Dumai, Terciduk Malam Jumat

    Tamu Hotel Simpan Sabu 3,2 Kg di Sukajadi Dumai, Terciduk Malam Jumat

    • calendar_month Jumat, 1 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram dikemas dalam tiga bungkus teh cina berwarna emas. Penangkapan dilakukan pada Jumat (01/08/25) dini  hari sekira pukul 01.29 WIB pada sebuah hotel di Kelurahan Sukajadi, Dumai. Kapolres Dumai, AKBP Angga F Herlambang melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP […]

  • POLRES Pelalawan Tangkap Kades Pangkalan Terap Teluk Meranti, Korupsi CSR 200 Juta

    POLRES Pelalawan Tangkap Kades Pangkalan Terap Teluk Meranti, Korupsi CSR 200 Juta

    • calendar_month Rabu, 4 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 11Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Satuan Reskrim Polres Pelalawan menangkap Kades Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan atas nama Tarmizi (46). Dikutip dari riauterkini, Rabu (04/10/24), tersangka dan tiga rekannya diduga korupsi dana CSR perusahaan sebesar Rp 200 juta pada akhir 2021. Sang Kades ditangkap bersama Norbit (45), Ujang Masni (48), dan Dirman (36) pada Senin (02/10/23) […]

  • TODONG SENPI, Polisi Gadungan di Medan Kuras Uang dan Perhiasan Korban

    TODONG SENPI, Polisi Gadungan di Medan Kuras Uang dan Perhiasan Korban

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    MEDAN, detak24.com – Tim Ops Polrestabes Medan menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Modus kedua pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (22/12/22) malam mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 Desember 2022 dini hari. […]

  • GUBRI UNGKAP 84 Perusahaan Sawit di Riau Tak Miliki HGU

    GUBRI UNGKAP 84 Perusahaan Sawit di Riau Tak Miliki HGU

    • calendar_month Kamis, 24 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Gubri Syamsuar mengungkap 84 perusahaan perkebunan di Provinsi Riau belum mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), dari total 224 perusahaan. Hal itu terungkap dalam rapat bersama Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Tim/Wakil Komisi II, Junimart Girsang membahas terkait HGU di Provinsi Riau, Rabu (23/11/22) di salah satu hotel di Pekanbaru. […]

  • Putin Tarik Pasukan dari Pulau Ular Ukraina, Itikad Baik Menuju Perdamaian

    Putin Tarik Pasukan dari Pulau Ular Ukraina, Itikad Baik Menuju Perdamaian

    • calendar_month Jumat, 1 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    Moskow, detak24.com — Rusia akhirnya menarik pasukan dari Pulau Ular, Ukraina bersempenaan usai Presiden Jokowi bertemu Putin di Istana Kremlin, Kamis (30/06/22).  Mereka menyatakan penarikan pasukan ini merupakan simbol itikad baik menuju perdamaian. Selain itu, agar Ukraina bisa mengekspor produk agrikultur ke luar negeri. Sehingga krisis pangan internasional dapat diatasi. “Pada 30 Juni, sebagai iktikad […]

  • MUDIK Lebaran 2023, PT HK: Sepanjang 596 Km Tol Trans Sumatera Siap Dilintasi Pemudik

    MUDIK Lebaran 2023, PT HK: Sepanjang 596 Km Tol Trans Sumatera Siap Dilintasi Pemudik

    • calendar_month Sabtu, 8 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    DUMAI, detak24com – Menjelang mudik lebaran 2023, PT Hutama Karya (HK) memastikan sekitar 596 Km ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) siap dilintasi pemudik. Press Release dari HK, Sabtu (08/04/23) menjelaskan ruas-ruas tersebut di antaranya ruas Bakauheni–Terbanggi Besar sepanjang 140 Km, ruas Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung sepanjang 189 Km, ruas Palembang–Indralaya sepanjang 21,9 Km, ruas […]

expand_less