Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » EMAK-EMAK Warga Desa Pelantai Meranti Gasak Uang Negara Rp 276 Juta

EMAK-EMAK Warga Desa Pelantai Meranti Gasak Uang Negara Rp 276 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Mantan Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri ditetapkan jadi tersangka korupsi. Akibat perbuatannya, UED-SP merugi lebih Rp 200 juta.

Tersangka merupakan seorang perempuan, NS (36). Saat ini dia beralamat di Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

NS ditunjuk menjadi Ketua UED-SP Pelantai Mandiri periode 2015-2020. Sedangkan UED-SP itu telah dibentuk sejak 2013 dan menerima dana sebesar Rp500 juta bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun yang sama, 2013.

Dua tahun setelah jadi ketua, tepatnya 2017, NS tidak lagi mengelola UED-SP sesuai dengan prosedur. Angsuran nasabah, tidak disetornya ke rekening Dana Usaha Desa (DUD). Uang itu, disimpannya ke rekening secara pribadi dan sebagian disimpan ke rekening yang dibuatnya sendiri dengan nama UED-SP. Pembukaan rekening itu dengan maksud mempermudah NS melakukan penyetoran dan penarikan sepihak.

Lalu di tahun 2017 itu juga, NS pernah menggunakan dua nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini, untuk modus pinjaman fiktif. Besaran pinjamannya Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, UED-SP Pelantai Mandiri mengalami kerugian. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti, UED-SP mengalami kerugian sebesar Rp 276.894.066,00. Laporan hasil audit ini tertuang dalam surat dengan nomor : 700/ITDA/LHA-PKKN/VII/2023/84, tanggal 27 Juli 2023.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur (tanpa proposal dan jaminan atau agunan),” ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023) siang.

NS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Semua BB sudah disita,” tambah Kapolres Andi Yul.

NS sendiri diketahui baru melahirkan. Dia memiliki tiga orang anak. Anak ketiganya baru berusia 2 bulan.

Kepada wartawan, NS mengaku melakukan kejahatan itu sendirian. Katanya, himpitan ekonomi membuatnya gelap mata dan menggunakan dana UED-SP tersebut. Uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari.

“Saya menyesal. Yang jelas, untuk kebutuhan ekonomi,” kilah NS dengan mata berkaca-kaca. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati, Nasib Sudewo di Ujung Tanduk

    DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati, Nasib Sudewo di Ujung Tanduk

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PATI, detak24com – DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu. Pantauan detikJateng pukul 13.00 WIB, perwakilan massa berhasil menduduki gedung DPRD. Akhirnya DPRD Pati sepakat mengusulkan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati. Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah […]

  • Kebakaran Glodok Plaza, Lima Orang Jadi Abu di Ruang Karaoke 

    Kebakaran Glodok Plaza, Lima Orang Jadi Abu di Ruang Karaoke 

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Kebakaran besar melanda Glodok Plaza, Jakarta Barat dan menyebabkan 6 orang tewas. Lima korban di antaranya ditemukan jadi abu di ruang karaoke. Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Barat Syarifuddin mengatakan, ruang karaoke tersebut berada di lantai 8. Seluruh ruangannya kini sudah rubuh. “Di tempat karaoke (5 korban tewas ditemukan),” ujar Syarifudin kepada […]

  • KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    KORUPTOR Anggaran Setwan Rohil Dituntut 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Plt Sekwan DPRD Rohil, Rounald Romieza, dituntut 7 tahun penjara, dalam kasus korupsi anggaran Setwan sekitar Rp 923 juta. Dikutip Rabu (24/04/24), JPU Kejari Rohil yang dikoordinir oleh Kasi Pidsus, Priandi Firdaus menyatakan Rounald melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang […]

  • Kampoeng Kuliner Dumai Mestinya Utamakan Pedagang Kaki Lima

    Kampoeng Kuliner Dumai Mestinya Utamakan Pedagang Kaki Lima

    • calendar_month Sabtu, 29 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI (DETAK24.COM) – Pembangunan Kampoeng Kuliner di Taman Bukit Gelanggang oleh Pemko Dumai sudah tentu banyak nilai positifnya. Selain bisa jadi ikon daerah, juga diharapkan dapat mendongkrak perkapita. Sayanganya, sewa yang begitu mahal sehingga pedagang kaki lima tak sanggup menempatinya. Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Kota Dumai, Idru ST yang juga legislator di DPRD Dumai, […]

  • Imigrasi Dumai Deportasi dan Cekal WN Malaysia, Pelanggaran Overstay

    Imigrasi Dumai Deportasi dan Cekal WN Malaysia, Pelanggaran Overstay

    • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    Dumai, detak24.com – Imigrasi Dumai mendeportasi seorang warga Malaysia atas nama Jong Pei Liang (34), Senin (06/06/22). Selain itu juga dikeluarkan surat cekal kepada yang bersangkutan, sehingga ia tidak bisa lagi datang ke Indonesia. Perihal deportasi tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasiaan dengan melebihi batas […]

  • KORUPSI Restorasi Gambut, Jaksa Periksa Mantan Kadishut Riau

    KORUPSI Restorasi Gambut, Jaksa Periksa Mantan Kadishut Riau

    • calendar_month Senin, 13 Mei 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Mantan Kadishut Riau, Mamun Murod,l dipanggil jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam kasus korupsirre Dia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kegiatan restorasi lahan gambut restorasi lahan gambut. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan pemanggilan terhadap Mamun Murod. “Dilakukan pemanggilan terhadap MM,” ujar Bambang, Senin (13/05/24). Bambang mengatakan, […]

expand_less