Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Meranti » EMAK-EMAK Warga Desa Pelantai Meranti Gasak Uang Negara Rp 276 Juta

EMAK-EMAK Warga Desa Pelantai Meranti Gasak Uang Negara Rp 276 Juta

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 31 Agt 2023
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MERANTI, detak24com – Mantan Ketua Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri ditetapkan jadi tersangka korupsi. Akibat perbuatannya, UED-SP merugi lebih Rp 200 juta.

Tersangka merupakan seorang perempuan, NS (36). Saat ini dia beralamat di Desa Bagan Melibur Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

NS ditunjuk menjadi Ketua UED-SP Pelantai Mandiri periode 2015-2020. Sedangkan UED-SP itu telah dibentuk sejak 2013 dan menerima dana sebesar Rp500 juta bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Meranti di tahun yang sama, 2013.

Dua tahun setelah jadi ketua, tepatnya 2017, NS tidak lagi mengelola UED-SP sesuai dengan prosedur. Angsuran nasabah, tidak disetornya ke rekening Dana Usaha Desa (DUD). Uang itu, disimpannya ke rekening secara pribadi dan sebagian disimpan ke rekening yang dibuatnya sendiri dengan nama UED-SP. Pembukaan rekening itu dengan maksud mempermudah NS melakukan penyetoran dan penarikan sepihak.

Lalu di tahun 2017 itu juga, NS pernah menggunakan dua nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini, untuk modus pinjaman fiktif. Besaran pinjamannya Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.

Atas perbuatannya itu, UED-SP Pelantai Mandiri mengalami kerugian. Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti, UED-SP mengalami kerugian sebesar Rp 276.894.066,00. Laporan hasil audit ini tertuang dalam surat dengan nomor : 700/ITDA/LHA-PKKN/VII/2023/84, tanggal 27 Juli 2023.

“Selain itu, tersangka juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur (tanpa proposal dan jaminan atau agunan),” ujar Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH saat konferensi pers, Rabu (30/8/2023) siang.

NS dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun ancamannya berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Semua BB sudah disita,” tambah Kapolres Andi Yul.

NS sendiri diketahui baru melahirkan. Dia memiliki tiga orang anak. Anak ketiganya baru berusia 2 bulan.

Kepada wartawan, NS mengaku melakukan kejahatan itu sendirian. Katanya, himpitan ekonomi membuatnya gelap mata dan menggunakan dana UED-SP tersebut. Uang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari.

“Saya menyesal. Yang jelas, untuk kebutuhan ekonomi,” kilah NS dengan mata berkaca-kaca. (CAKAPLAH)

Editor : Kar

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Arus Mudik 2025 ke Sumbar Turun Drastis, Polisi Fokus Antisipasi Kemacetan 

    Arus Mudik 2025 ke Sumbar Turun Drastis, Polisi Fokus Antisipasi Kemacetan 

    • calendar_month Rabu, 2 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PADANG, detak24com – Polda Sumbar mencatat sebanyak 21.261 kendaraan memasuki wilayah provinsi itu selama periode mudik Lebaran Idul Fitri 2025. “Kami mencatat, jumlah kendaraan yang masuk ke Sumbar melalui perbatasan provinsi mencapai 21.261 unit,” kata Kepala Bagian Operasional Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar, AKBP Agung Pranajaya, Selasa (01/04/25). Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kendaraan […]

  • PMK Mewabah di Lima Kabupaten Riau, Lakukan Isolasi Ternak

    PMK Mewabah di Lima Kabupaten Riau, Lakukan Isolasi Ternak

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Sebanyak lima kabupaten di Provinsi Riau sudah terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak, setelah Bengkalis dan Kampar dinyatakan positif PMK.  Kedua daerah itu masuk zona merah penyebaran PMK setelah sampel sapi yang dicurigai PMK di daerah tersebut positif berdasarkan uji laboratorium Balai Veteriner Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan sebelumnya, tiga […]

  • Brigadir J dan foto kekasihnya. F : IST

    Keluarga Brigadir J Laporkan Kasus Pembunuhan Berencana

    • calendar_month Selasa, 19 Jul 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com – Pihak keluarga Brigadir J berencana melaporkan dugaan pembunuhan berencana di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ke Bareskrim Polri pada Senin (18/7). “Iya benar, rencana jam 09.00 WIB di SPKT Mabes Polri. Laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Simanjuntak. Johnson menjelaskan, pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian atau penggelapan handphone dan kejahatan […]

  • Wuih! Tak Mandi 70 Tahun, Pria Terkotor Dunia Tewas Setelah Dimandikan

    Wuih! Tak Mandi 70 Tahun, Pria Terkotor Dunia Tewas Setelah Dimandikan

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    SEORANG petapa yang dijuluki oleh media sebagai “pria terkotor di dunia” dilaporkan meninggal pada usia 94 tahun, hanya beberapa bulan setelah mandi pertamanya dalam beberapa dekade. Amou Haji telah menolak menggunakan sabun dan air selama hampir tujuh dekade karena khawatir akan membuatnya sakit. Orang Iran, yang tinggal di provinsi selatan Fars, telah menghindari upaya penduduk […]

  • KRISIS GLOBAL! Perusahaan GoTo PHK Karyawan Secara Massal, Simak Faktanya

    KRISIS GLOBAL! Perusahaan GoTo PHK Karyawan Secara Massal, Simak Faktanya

    • calendar_month Jumat, 18 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 9Komentar

    Jakarta, detak24.com – Imbas krisis global, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk akhirnya mem-PHK 1.300 karyawan. Hal itu terungkap dalam pernyataan resmi, Jumat (18/11/22). “Untuk lebih jauh bernavigasi di tengah kondisi ekonomi global yang semakin penuh tantangan, GoTo harus fokus pada hal-hal yang berada dalam kendali perusahaan. Hal ini termasuk mengambil keputusan sulit untuk melakukan perampingan karyawan sejumlah […]

  • JELANG Keberangkatan CJH, Asrama Haji Diminta Sedia Layanan Satu Pintu

    JELANG Keberangkatan CJH, Asrama Haji Diminta Sedia Layanan Satu Pintu

    • calendar_month Kamis, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    JAKARTA, detak24com – Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab memberi arahan dan pembinaan persiapan Operasional Haji tahun 2023 di UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok, Selasa (16/05/23). Dalam arahannya, Saiful Mujab menekankan seluruh karyawan untuk berkolaborasi dan membuat simulasi dengan stakeholder guna terwujudnya pelayanan terpadu satu pintu (one stop service) pada saat penyelenggaran ibadah […]

expand_less