DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Ringkus 6 Tersangka, Sat Polairud Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Muatan Fame 12 Ton di Pelintung 

Kapal BG Marini II yang diamankan Sat Polairud Dumai. f : ist

DUMAI, detak24com – Polisi meringkus enam tersangka penggelapan muatan fame sebanyak 12 ton di perairan Pelintung, Dumai. Zat kimia yang ditransformasi dari minyak nabati itu diangkut kapal tongkang BG Marini II.

Polres Dumai melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di perairan Pelintung, Dumai. Kasus ini menyebabkan kerugian dialami PT Lintas Maritim Indonesia sebesar sekitar Rp 163.413.600.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH saat dikonfirmasi melalui Kasat Polairud AKP Ronni Sitinjak SE mengatakan, bahwa kejadian dugaan penggelapan terjadi pada hari Selasa, 20 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.

Laporan resmi mengenai kasus ini kemudian diajukan oleh Didin Hidayat (30 tahun, karyawan swasta asal Jakarta Utara) pada hari Ahad, 25 Januari 2026 sekitar pukul 18.12 WIB dengan nomor laporan LP/21/I/2026/SPKT/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.

“Kami menerima informasi bahwa kapal BG Marini II yang sedang mengangkut muatan fame dari PT Aditya Serayakorita Aceh menuju Pertamina Tanjung Uban Batam. Saat di perairan Pelintung Dumai, ditemukan adanya kerusakan pada segel Mainhole 2S. Setelah diperiksa, muatan fame berkurang sekitar 12 ton,” ujar AKP Ronni Sitinjak, Selasa (27/01/26).

Informasi awal tentang kondisi kapal tersebut disampaikan oleh pihak yang berkepentingan. Kemudian, dikonfirmasi melalui saksi Julius Silverius Simanullang (25 tahun, pelajar/mahasiswa asal Sumatera Utara).

Tim penyidikan yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Polairud Ipda Aswanto SE beserta personil Gakkum, melakukan penyelidikan dan interogasi pada hari Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam proses tersebut, sebanyak enam orang tersangka yang merupakan pelaut dari dua kapal berbeda mengakui perbuatannya.

Keenam tersangka tersebut adalah RF (25 tahun, chief officer kapal TB HADI II asal Medan), RC (27 tahun, kelasi BG Marini II asal Kuansing), CB (39 tahun, bosun kapal BG Marini II asal Jambi), AS (27 tahun, kelasi BG Marini II asal Kuansing), Ri (21 tahun, kelasi BG Marini II asal Medan), dan RS (29 tahun, kelasi BG  Marini II asal Tangerang).

“Setelah mengakui perbuatan, para tersangka telah kami tangkap secara hukum dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah menyita barang bukti berupa Dokumen Loading Fame Kapal BG MARINI II serta Dokumen Hasil Sounding Muatan Kapal Tongkang BG MARINI II,” jelasnya.

Kasus dugaan penggelapan dalam jabatan ini disangkakan berdasarkan Pasal 488 KUHP. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pelengkapan berkas penyidikan.

Untuk langkah selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap setiap tersangka, melengkapi seluruh berkas penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, mengajukan Surat Perintah Penahanan jika diperlukan, serta mengirimkan berkas perkara dan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan sesuai tahapan hukum.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan. Penegakan hukum di wilayah perairan menjadi prioritas kami untuk menjaga keamanan dan melindungi kepentingan masyarakat serta dunia usaha,” tegas AKP Ronni Sitinjak. (Red)

Editor : kar

1 thought on “Ringkus 6 Tersangka, Sat Polairud Dumai Ungkap Kasus Penggelapan Muatan Fame 12 Ton di Pelintung 

Comments are closed.