Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Imigrasi Dumai Deportasi dan Cekal WN Malaysia, Pelanggaran Overstay

Imigrasi Dumai Deportasi dan Cekal WN Malaysia, Pelanggaran Overstay

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 6 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dumai, detak24.com – Imigrasi Dumai mendeportasi seorang warga Malaysia atas nama Jong Pei Liang (34), Senin (06/06/22). Selain itu juga dikeluarkan surat cekal kepada yang bersangkutan, sehingga ia tidak bisa lagi datang ke Indonesia.

Perihal deportasi tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasiaan dengan melebihi batas tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 3 tahun.

“Kita melakukan deportasi di Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (06/06/22) terhadap seorang warga negara Malaysia, Jong Pei Liang (34) karena melakukan pelanggaran Keimigrasiaan dengan melebihi batas tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 3 tahun,” ujar Ginting.

Selain deportasi (dipulangkan ke negara asalnya), kata Ginting, pihaknya juga melakukan pencekalan (larangan masuk ke negara Indonesia) tehadap Jong Pei Liang.

Diterangkan Ginting, Jong Pei Liang masuk ke Indonesia melalui bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru pada 23 Juli 2019 yang lalu. Setiba di Pekanbaru, Jong Pei Liang langsung menuju ke Jambi untuk bertemu dengan sang pacar atau calon istrinya (WNI).

Jong Pei Liang diamankan saat hendak balik ke Malaysia pada 27 Mei 2022 lalu. Saat tiba di pelabuhan internasional Dumai petugas pemeriksa di lapangan melakukan pengecekan passport nya,.

“Karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian Jong Pei Liang langsung diamankan di kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.

“Dari pemeriksaan, Jong Pei Liang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasiaan pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.

Sesuai arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau kepada kami, maka pada hari ini, Senin (06/06/2022) warga negara, Malaysia, atas nama Jong Pei Liang diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan pencekalan.

“Kita ambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi sekaligus pencekalan ini, agar ada efek jera kepada arang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Sekaligus Hlimbauan kepada orang asing yang akan masuk ke Indonesia, agar selalu mematuhi peraturan perundang – undangan di Indonesia ini,” tutupnya.(xnewss)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (19)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Arab Saudi Stop Terbitkan Visa Umrah untuk Jamaah Indonesia 

      Arab Saudi Stop Terbitkan Visa Umrah untuk Jamaah Indonesia 

      • calendar_month Minggu, 13 Apr 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      JAKARTA, detak24com – Arab Saudi tangguhkan penerbitan visa umrah, kunjungan bisnis, dan keluarga bagi warga dari Indonesia mulai Ahad (13/4/2025) hingga 10 Juni 2025. Selain Indonesia, visa umrah juga ditangguhkan terhadap warga dari 13 negara, yakni India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya. Penangguhan ini atau selesai penyelenggaraan […]

    • Incar Manuk Cucak Rowo, Maling Dapat Hadiah Bogem dari Emak emak 

      Incar Manuk Cucak Rowo, Maling Dapat Hadiah Bogem dari Emak emak 

      • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DETAK24COM – Aksi pencurian manuk cucak rowo di Dusun Jombor, Desa Jombor, Kecamatan Ceper, Klaten viral setelah terekam CCTV. Pelaku gagal membawa burung curiannya setelah terpergok dan sempat dibogem emak-emak pemilik rumah. Baca juga : Terkepung Massa, Komplotan Maling Sapi di Sri Pulau Dumai Kabur Masuk Semak  “Hampir kecolongan burung di jln Jombor- Pokak, rt […]

    • APO Kesah! Bupati Rohil dan Isteri Dilapor ke KPK, Cek Kronologis Kasusnya

      APO Kesah! Bupati Rohil dan Isteri Dilapor ke KPK, Cek Kronologis Kasusnya

      • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 17Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (Gerhana Tunas Bangsa) melaporkan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dan istri Sanimar ke KPK di Jakarta . Bersama Bupati Rohil Afrizal Sintong dan istri Sanimar, turut dilaporkan pengusaha bernama Hendri Ardi. Mereka bertiga dilaporkan dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagai pemberi dan […]

    • POHON TUMBANG di Jalan Arifin Achmad, Lalulintas Macet Total

      POHON TUMBANG di Jalan Arifin Achmad, Lalulintas Macet Total

      • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 11Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Pengendara yang hendak melintas di Jalan Arifin Achmad diingatkan hati-hati. Akibat pohon kayu tumbang sehingga macet total tak terelakkan lagi. Hujan deras dan angin kencang yang mengguyur Kota Pekanbaru pada Rabu (09/11/22) petang menyebabkan pohon tumbang di Jalan Arifin Achmad. Akibatnya, nyaris sepanjang Jalan Arifin Achmad menuju Pasar Pagi Arengka mengalami macet […]

    • Ada Narkotika dan Pupuk, Ini Daftar Barang Bukti Pemusnahan di Kejari Dumai

      Ada Narkotika dan Pupuk, Ini Daftar Barang Bukti Pemusnahan di Kejari Dumai

      • calendar_month Rabu, 18 Jun 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      DUMAI, detak24com – Kejaksaan Negeri Dumai mengadakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang inkrah periode Februari – Mei 2025 di halaman kantor tersebut, Rabu (18/06/25). Kegiatan dihadiri Kajari Dumai, Pri Wijeksono, Kapolres Dumai, Kadis Kesehatan Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, DLH, Kepala Loka POM, Kasi/Kasubag serta jaksa dan pegawai Kejari Dumai. Kajari Dumai dalam sambutannya […]

    • Ditinggal Pemilik, Kawanan Maling Preteli Perabotan Perumahan Sentosa Residence Pekanbaru 

      Ditinggal Pemilik, Kawanan Maling Preteli Perabotan Perumahan Sentosa Residence Pekanbaru 

      • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – Dua orang maling preteli perabotan perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Tenayan Raya, Pekanbaru. Informasi dirangkum Senin (17/02/25), Tim Reskrim Polsek Tenayan Raya berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perumahan Sentosa Residence. Dua pelaku berinisial RF (32) dan AS (23) ditahan setelah terbukti beraksi di rumah milik Arief […]

    expand_less