Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
Imigrasi Dumai Deportasi dan Cekal WN Malaysia, Pelanggaran Overstay
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 6 Jun 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dumai, detak24.com – Imigrasi Dumai mendeportasi seorang warga Malaysia atas nama Jong Pei Liang (34), Senin (06/06/22). Selain itu juga dikeluarkan surat cekal kepada yang bersangkutan, sehingga ia tidak bisa lagi datang ke Indonesia.
Perihal deportasi tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Rejeki Putra Ginting, karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran Keimigrasiaan dengan melebihi batas tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 3 tahun.
“Kita melakukan deportasi di Pelabuhan Internasional Dumai, Senin (06/06/22) terhadap seorang warga negara Malaysia, Jong Pei Liang (34) karena melakukan pelanggaran Keimigrasiaan dengan melebihi batas tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 3 tahun,” ujar Ginting.
Selain deportasi (dipulangkan ke negara asalnya), kata Ginting, pihaknya juga melakukan pencekalan (larangan masuk ke negara Indonesia) tehadap Jong Pei Liang.
Diterangkan Ginting, Jong Pei Liang masuk ke Indonesia melalui bandara Sultan Syarif Kasim, Pekanbaru pada 23 Juli 2019 yang lalu. Setiba di Pekanbaru, Jong Pei Liang langsung menuju ke Jambi untuk bertemu dengan sang pacar atau calon istrinya (WNI).
Jong Pei Liang diamankan saat hendak balik ke Malaysia pada 27 Mei 2022 lalu. Saat tiba di pelabuhan internasional Dumai petugas pemeriksa di lapangan melakukan pengecekan passport nya,.
“Karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian Jong Pei Liang langsung diamankan di kantor Imigrasi kelas II TPI Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai.
“Dari pemeriksaan, Jong Pei Liang terbukti melakukan pelanggaran Keimigrasiaan pasal 78 ayat (3) UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terangnya.
Sesuai arahan dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau kepada kami, maka pada hari ini, Senin (06/06/2022) warga negara, Malaysia, atas nama Jong Pei Liang diberikan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya dan dilakukan pencekalan.
“Kita ambil tindakan tegas dengan melakukan deportasi sekaligus pencekalan ini, agar ada efek jera kepada arang asing yang melakukan pelanggaran Keimigrasian. Sekaligus Hlimbauan kepada orang asing yang akan masuk ke Indonesia, agar selalu mematuhi peraturan perundang – undangan di Indonesia ini,” tutupnya.(xnewss)
Editor : Kar











