DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

EMAK-EMAK Cantik dan Tiga Pria Terciduk di Pondok Sawit Balai Jaya Rohil, Polisi Sita Ini!

ROHIL, detak24com – Tim Ops Polres Rohil gerebek emak-emak cantik bersama tiga pria, di sebuah pondok sawit Kecamatan Balai Jaya. Rohil. Dalam giat tersebut, polisi berhasil amankan 17 gram sabu.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui PLh Kasi Humas Polres Rohil, Iptu Yulanda Alvaleri STrk dirilis, Rabu (29/11/23) membenarkan penangkapan emak-emak cantik dan tiga pria tersebut.

Menurut Yulanda, emak-emak cantik itu dan tiga temannya adalah tersangka pengedar sabu. Mereka ditangkap di daerah KM 37, Gang Sido Rukun, Dusun Sei Kayangan, Kepenghuluan Balai Jaya, Kecamatan Balai Jaya Rohil pada Selasa (28/11/2023) pukul 01.00 WIB, barang bukti sabu seberat 17 gram disita.

Keempat tersangka yang beralamat di KM 37, masing-masing adalah YH alias Yudi (32), RD alias Rama (20), AD alias Andi (26) dan seorang ibu rumah tangga inisial RM alias Rahma (27). Sayangnya, satu tersangka lainnya melarikan diri.

“Diperoleh informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah pondok dalam kebun sawit. Kemudian Kasat Resnarkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Yulanda Alvaleri.

Tim Opsnal melakukan penggerebekan di rumah tersangka setelah mendapat informasi bahwa transaksi narkoba terjadi di sana. Dalam penggerebekan, berhasil diamankan tiga orang laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa.

“Pada awalnya, ditemukan tiga paket sabu di atas meja dapur rumah, timbangan digital, dan alat sendok sabu dari kertas. Selain itu, uang kertas Rp 200 ribu juga ditemukan dari dalam kantong celana Yudi,” lanjutnya.

Dari interogasi di lapangan, diketahui sabu tersebut berasal dari seorang laki-laki yang berhasil melarikan diri. Tim Opsnal juga menemukan uang, dompet dan handphone dari tiga tersangka yang berhasil diamankan.

“Tes urine menyatakan keempatnya positif methaphetamin. Untuk sangkaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.

Keempat tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini menjadi langkah tegas aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Rohil, dikutip dari halloriau. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *