Satgas PKH Sita Lahan PT Johan Sentosa Seluas 5.764 Ha di Bangkinang

KAMPAR, detak24com – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sita lahan seluas 5.764 hektare mikik PT Johan Sentosa di Desa Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang Kota, Rabu (26/02/25).
Rombongan Satgas dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yakni Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah. Turut hadir Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada dan Kajati Riau, Akmal Abbas.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menerangkan, penyitaan lahan merupakan bagian dari tugas Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
“Satgas bertujuan mempercepat penyelesaian permasalahan tata kelola kehutanan, termasuk pemulihan aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak yang menguasai kawasan hutan secara ilegal,” ujar Zikrullah.
Ia menyebut, penyitaan dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara dan penegakan hukum atas penguasaan lahan secara ilegal di kawasan hutan.
Dia menambahkan, tindakan penyitaan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merugikan negara dengan menguasai lahan secara ilegal.
“Satgas PKH tidak hanya melakukan identifikasi dan inventarisasi aset negara, tetapi juga bertindak tegas dalam penegakan hukum, baik secara pidana, perdata, maupun administrasi. Penyitaan lahan PT Johan Sentosa ini merupakan langkah konkret dalam mengembalikan hak negara dan mencegah kerugian lebih lanjut,” kata Zikrullah.
Pembentukan Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan ini diketahui dari terbitnya surat yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah. Febri merupakan Ketua Pelaksana Satgas.
Surat Jampidsus bernomor B-602/F/Fjp/02/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tersebut ditujukan kepada 20 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) se-Indonesia. Di antaranya Kajati Riau, Kajati Sumatera Utara, Kajati Aceh, Kajati Kalteng, Kajati Kalbar, Kajati Jambi, Kajati Kepulauan Riau, Kajati Maluku, Kajati Papua dan sejumlah Kajati lainnya.
“Diminta bantuannya untuk memerintahkan pejabat sebagaimana terlampir pada lampiran II, untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” demikian isi surat Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sementara, dalam lampiran II surat Jampidsus tersebut, tertera sejumlah nama pejabat dari 20 Kajati se Indonesia. Mereka duduk dalam Pokja Satgas Penertiban Kawasan Hutan Kejagung.
Salah satunya yakni Tutuko Wahyu Minulyo, yang saat ini bertugas sebagai Plt Asisten Intelijen Kejati Riau. Jabatan defenitif Tutuko saat ini merupakan Koordinator Bidang Intelijen Kejati Riau, dikutip detak24com dari sabang-meraukenews. (*)
Editor : Kar