DUH! Pak Kades Bengkalis Jual HPT 73,29 Hektar ke Pengusaha Tambak Udang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 27 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BENGKALIS, detak24.com – Aparat Kejaksaan Negeri Bengkalis menahan Kades Senderak, Harianto, Senin (27/02/23). Tersangka ditahan di Lapas untuk 20 hari ke depan.
Harianto ditahan dalam perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan HPT (hutan produksi terbatas) seluas 73,29 hektar di Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut dialihfungsikan menjadi tambak udang oleh pembeli beberapa tahun terakhir ini atas nama perusahaan CV Hokky Jaya Abadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Zainur Arifin Syah mengatakan pihaknya menahan Kepala Desa Senderak selama 20 hari ke depan. Dalam perkara itu Zainur mengklaim negara dirugikan Rp 4,2 miliar.













Can you be more specific about the content of your article? After reading it, I still have some doubts. Hope you can help me.
10 Oktober 2025 02:34Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.
3 Desember 2024 08:04Vous pouvez également personnaliser la surveillance de certaines applications, et il commencera immédiatement à capturer régulièrement des instantanés de l’écran du téléphone.
11 Februari 2024 21:00Your article helped me a lot, is there any more related content? Thanks! https://www.binance.com/pt-BR/register?ref=YY80CKRN
1 Agustus 2023 03:51