DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

DEMI Uang 50 Ribu, Remaja Batusangkar Bikin Video Porno Tempel Kelamin di Kitab Suci

Tersangka video tempel kelamin di Quran diperiksa polisi.F : IST

Tersangka video tempel kelamin di Quran diperiksa polisi.F : IST

BATUSANGKAR, detak24com – Terungkap motif remaja di Batusangkar bikin video porno, hingga tempel kelamin di kitab suci. Setiap bikin video ekstrem tersebut, tersangka dibayar Rp 50 ribu.

Polisi berhasil mengungkap motif remaja yang merekam video tempel kelamin di kitab suci. Remaja tersebut bernama Nauval Wira Hakim (18) terungkap telah melakukan tindakan pelecehan terhadap Quran, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

HEBOH! Pemuda Batusangkar Hina Quran Sambil Telanjang

Menurut Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, motif dari aksi ini terkait persoalan ekonomi. Tersangka Nauval dibayar Rp 50 ribu untuk bikin video tempel kelamin di kitab suci.

“Dari pengakuan pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. Pelaku mendapat imbalan sebesar 50 ribu rupiah untuk membuat video tersebut,” ujar Kompol Hikmah di Mapolres, dikutip detiksumut, Ahad (12/11/23).

Nauval, yang sebelumnya telah terlibat dalam penjualan video porno untuk mendapatkan uang. Kali ini memilih menggunakan Quran dalam aksinya, yang menyebabkan video tersebut viral dan berujung pada penangkapan oleh pihak kepolisian.

“Meski pelaku sudah beberapakali terlibat dalam pembuatan video telanjang, namun yang menjadi viral baru sekali ini,” jelas Kompol Hikmah.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr menjelaskan bahwa aksi tercela Nauval bermula dari komunikasinya dengan seseorang melalui nomor tidak dikenal di akun media sosial Telegram. Pria tersebut meminta Nauval mengirimkan video onaninya.

“Jadi, dia membuat video tersebut karena ada grup di telegram. Ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrem kepada tersangka ini,” ungkap Iptu Ary Andre Jr.

Setiap video bugil yang dibuat oleh Nauval dihargai sebesar Rp 50 ribu, yang diterimanya melalui pulsa atau transfer melalui layanan e-wallet.

“Tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 50 ribu setiap kali mengirimkan video, yang dibayar via pulsa atau transfer melalui DANA,” tambah Iptu Ary.

Terungkap bahwa Nauval telah berulangkali mengirimkan video onaninya kepada pemesan tersebut. Terkait bikin video tempel kelamin di Quran baru kali ini ia melakukannya.

“Yang menggunakan Quran baru sekali ini. Sebelumnya, hanya mengirimkan video onani, bugil, dan sejenisnya,” akui Nauval.

Pihak kepolisian saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik nomor yang meminta video pada Nauval.

“Kami masih melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui. Kami sedang menyelidiki hal tersebut,” kata Iptu Ary.

Atas perbuatannya, Nauval kini ditahan di Polres Tanah Datar dan dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (*/berita)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *