DUH! Pak Kades Bengkalis Jual HPT 73,29 Hektar ke Pengusaha Tambak Udang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 27 Feb 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
“Hari kita menahan tersangka Har salah seorang dari tiga tersangka dalam perkara penjualan lahan HPT seluas 73,29 hektar. Dalam perkara ini negara dirugikan Rp 4,2 miliar,” kata Zainur.
Kuasa hukum tersangka Harianto Jamaludin SH mengatakan, kliennya diperiksa sebagai tersangka dari pukul 10.00 WIB. Usai diperiksa, sekitar pukul 16.20 WIB pihak penyidik kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum akhirnya menahan dan dititip tersangka di Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Seperti diberitakan, sejak beberapa bulan lalu, penyidik seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis telah memeriksa belasan orang sebagai saksi terkait kasus lahan HPT tersebut.
Saksi diantaranya berasal dari Perangkat Desa, staf, pemilik perusahaan tambak udang dan masyarakat kelompok tani yang sebelumnya mengelola lahan.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













