DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Terpergok Sedang Fly, Pengedar di Tanjung Medan Rohil Simpan Sabu di Kolong Suzuki Ayla

ROHIL, detak24com – Polisi pergoki dua pria inisial IN (43) dan SD alias Lumba (35) sedang pesta sabu di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba Polres Rohil berhasil menemukan BB bungkusan besar sabu di kolong Suzuki Ayla milik tersangka.

Informasi dirangkum, Rabu (26/06/24), kedua tersangka ditangkap pada Senin pukul 17.00 WIB petang. Keduanya tak berkutik saat digelandang ke kantor polisi.

Menurut Kapolres Rokan Hilir, AKBP Andrian Pramudianto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah salah satu tersangka. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.

Di kediaman IN, petugas mendapati kedua tersangka sedang asyik menikmati barang haram tersebut. Itu dibenarkan membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil, AKP Elva Hendri langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujar Kapolres.

Saat penangkapan, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening kecil berisi kristal bening yang diduga sabu di hadapan kedua tersangka. IN mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Penggeledahan lebih lanjut menemukan satu bungkus plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu di kolong mobil Ayla warna orange milik Ilan.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu bungkus plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu, tiga bungkus plastik kecil berisi kristal bening. Serta dua unit handphone merk Vivo, uang tunai Rp 100.000, sebuah plastik asoy biru berbalut lakban hitam, alat hisap bong, dan satu unit mobil Ayla warna orange.

Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 jo Pasal 112 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diseret ke Polres Rohil untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rls)

Editor : Kar

 

 

Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com