Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Duri » Dua Terciduk, Polisi Ungkap Modus Penggelapan Buah Sawit PT ADEI di Talang Muandau 

Dua Terciduk, Polisi Ungkap Modus Penggelapan Buah Sawit PT ADEI di Talang Muandau 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

TALANG MUANDAU, detak24com – Polisi menahan dua tersangka penggelapan buah sawit inisial DP dan MSC di Talang Muandau, usai diamankan security perusahaan.

Tim Ops Polsek Pinggir bergerak cepat mengungkap dugaan penggelapan buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Kuala Penaso, Kabupaten Bengkalis.

Dua pria berhasil diamankan security PT ADEI pada Kamis (23/4/26) malam, setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di area perkebunan milik perusahaan.

Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas keamanan internal PT ADEI yang sedang melakukan patroli rutin. Mereka mencurigai keberadaan kendaraan yang beroperasi di lokasi yang tidak semestinya pada malam hari. Rasa curiga tersebut mendorong petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lapangan.

Saat dilakukan pengecekan, ditemukan satu unit mobil colt diesel yang mengangkut buah kelapa sawit dalam kondisi tidak wajar. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa muatan tersebut diduga berasal dari praktik penggelapan, dengan cara mengurangi isi dari kendaraan pengangkut resmi perusahaan.

Aksi para pelaku terbilang nekat. Mereka memindahkan sebagian muatan sawit dari satu truk ke kendaraan lain yang telah disiapkan sebelumnya. Dengan metode ini, pelaku berusaha mengeluarkan hasil kebun secara ilegal demi meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial MSC (33) dan DP (33) berhasil diringkus di lokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB tanpa perlawanan.

“Selain menangkap pelaku, tim juga menyita barang bukti signifikan yang digunakan dalam aksi tersebut. Tim mengamankan dua unit truk colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan total berat mencapai kurang lebih 1 ton yang sedianya akan dilarikan dari area perkebunan,” ujar Kapolres, Sabtu (25/04/26).

Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materi sebesar Rp 3.518.000. Kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana terkait tindak pidana penggelapan oleh pihak yang menguasai barang karena hubungan kerja.

“Saat ini, MSC dan DP telah mendekam di sel tahanan Polsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga telah mengumpulkan keterangan saksi dan melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya dikutip dari MCRiau. (*)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempar Mayat Tergantung di Tiang Reklame Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru 

    Gempar Mayat Tergantung di Tiang Reklame Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Warga digemparkan atas temuan mayat tergantung pada tiang reklame di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Ahad (14/09/25) malam. Korban diketahui bernama Andi ditemukan tewas tersengat listrik saat memperbaiki tiang reklame. Saat ditemukan, sudah dalam posisi tergantung tengkurap dalam kotak neon box. Kepala Basarnas Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai insiden tersebut sekitar […]

  • Dentuman Kuat dan Rumah Bergetar, Gunung Marapi Erupsi Malam Tadi 

    Dentuman Kuat dan Rumah Bergetar, Gunung Marapi Erupsi Malam Tadi 

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    AGAM, detak24com – Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali menunjukkan aktivitas vulkaniknya dengan erupsi pada Rabu malam, 19 Februari 2025, pukul 20.31 WIB. Dentuman keras terdengar hingga ke wilayah Batu Taba, Kabupaten Agam, memicu kepanikan warga setempat. Ditambah, dinding rumah juga bergetar hebat seperti gempa. “Suara dentuman sangat keras. Kami tinggal di daerah Batu Taba, […]

  • Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

    Gembong Narkoba Pemilik Ganja 2,5 Kg di Kampar Divonis 7,5 Tahun Penjara

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang gembong narkoba pemilik ganja 2,5 Kg di Kampar divonis 7,5 tahun. Pelaku yang juga wiraswasta dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni, Muhammad Mansur (30), seorang wiraswasta di Kampar dijatuhi vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Bangkinang dalam kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 2,5 […]

  • DIDUKUNG Gubri, SMK Perkebunan Bagan Sinembah Segera Terwujud 

    DIDUKUNG Gubri, SMK Perkebunan Bagan Sinembah Segera Terwujud 

    • calendar_month Sabtu, 14 Okt 2023
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    ROHIL, detak24.com – Impian masyarakat Bagan Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) memiliki SMK Perkebunan, dalam waktu dekat akan segera terwujud.  Hal ini tidak terlepas dari kepedulian dan perhatian yang diberikan Gubernur Riau Drs H Syamsuar M.Si, untuk memajukan pendidikan di daerah-daerah, khususnya yang belum memiliki sekolah setingkat SLTA.  Keinginan Gubernur Riau […]

  • HARIMAU Mengganas di Mempura Siak, Mangsa Sapi Warga

    HARIMAU Mengganas di Mempura Siak, Mangsa Sapi Warga

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    SIAK, detak24com – Warga Mempura Siak kembali diteror Tok Belang. Harimau mengganas memangsa sapi warga di kebun sawit, hingga separuh badan tinggal tulang. Seekor sapi milik Yuda, warga Dusun 3 Kampung Paluh, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak ditemukan mati dalam kebun sawit dengan kondisi hanya menyisakan bagian dada dan kepala saja. Sapi tersebut diduga dimangsa oleh […]

  • Penggasak Aki Mobil Mendekam di Penjara

    Penggasak Aki Mobil Mendekam di Penjara

    • calendar_month Minggu, 25 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang warga Pekanbaru berinisial MA terpaksa mendekam di penjara, lantaran melakukan aksi pencurian sebuah aki mobil. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivini dikutip Ahad (25/09/99) mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (22/9/2022) di Jalan Tenayan Ujung, Gang Takwa, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dodi menjelaskan, pada hari kejadian, […]

expand_less