Dimutasi Gegara Laporkan Kecurangan, Guru PPPK SMAN 1 Batang Cenaku Gugat Gubri

PEKANBARU, detak24com – Tak terima dimutasi gegara laporkan kecurangan, Roza Sriwalinda, guru PPPK SMAN 1 Batang Cenaku Inhu menggugat Gubernur Riau.
Ia menduga dimutasi sebagai balasan setelah melaporkan dugaan pemalsuan surat dalam seleksi PPPK. Ia kini menggugat Gubernur Riau di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.
Roza, yang dinyatakan lulus sebagai guru Fisika untuk SMAN 1 Peranap, ditempatkan di SMAN 1 Batang Cenaku yang menurutnya tidak memenuhi kebutuhan jam mengajar mata pelajaran Fisika.
“Penempatan ini dianggap sebagai bentuk balasan atas laporan dugaan kecurangan,” kata kuasa hukumnya, Dody Fernando, pada Senin (21/10/24).
Dia menjelaskan, pada Juli 2023 Roza melaporkan dugaan pemalsuan dokumen seleksi PPPK ke Polres Ingu. Investigasi menemukan manipulasi data terkait masa kerja dan kehadiran, termasuk surat keputusan yang dibuat dengan tanggal lebih tua. Akibat laporan tersebut, mantan kepala SMA N 1 Peranap, Yu, dan seorang guru bernama Fa ditetapkan sebagai tersangka.
Dody menjelaskan, Yu dan Fa adalah saudara kandung, dan Yu diduga melakukan pemalsuan untuk memuluskan jalur adiknya menjadi PPPK. Setelah laporan tersebut, Roza dimutasi ke Batang Cenaku.
Gugatan Roza terkait penempatannya yang dianggap tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.2087/IV/2024, tertanggal 25 April 2024, tentang pengangkatan PPPK. Sidang perdana gugatan berlangsung pada 21 Oktober 2024, namun perwakilan Pemprov Riau tidak hadir.
Roza juga meminta agar PGRI bersikap adil dan tidak memihak. Menurut Dody, PGRI terlalu aktif membela para tersangka tetapi diam atas dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK yang melibatkan oknum sekolah dan Dinas Pendidikan tersebut.
“Kami berharap perhatian lebih pada nasib para guru honorer yang berjuang untuk kepastian status mereka,” pungkasnya dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar