Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukrim » Dimintai Bantu ke ATM, Pria di Pangkalan Kerinci Gasak Duit Kawan Rp 11,32 Juta 

Dimintai Bantu ke ATM, Pria di Pangkalan Kerinci Gasak Duit Kawan Rp 11,32 Juta 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PELALAWAN, detak24com – Kasus penggelapan dana yang melibatkan kepercayaan antar rekan kerja menghebohkan warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Seorang pria berinisial AS ditahan Polsek Pangkalan Kerinci setelah diduga menggelapkan uang milik tiga rekannya, dengan total kerugian mencapai Rp 11.320.000.

Peristiwa ini bermula saat tiga korban, yakni Reantonius Banurea, Usor Sianturi, dan Sahat Jendri Situmorang, meminta bantuan kepada tersangka untuk menarik uang mereka melalui mesin ATM. Namun, alih-alih menyerahkan uang yang telah ditarik, pelaku justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Adapun rincian kerugian yang dialami para korban yakni Reantonius Banurea mengalami kerugian sebesar Rp 5.120.000. Lalu Usor Sianturi sebesar Rp 4.700.000 dan Sahat Jendri Situmorang sebesar Rp 1.500.000.

Ketiganya merasa dirugikan dan langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Pangkalan Kerinci. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP / B / 59 / X / 2025 / SPKT / POLSEK PKL KERINCI / POLRES PELALAWAN / POLDA RIAU.

Pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci, IPTU Muslim, SH, menyatakan bahwa saat ini proses penyelidikan tengah berjalan secara intensif.

“Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap kasus ini,” ujar Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Shilton SIK, Rabu (15/10/25).

Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dikenakan hukuman pidana penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam urusan keuangan, bahkan ketika melibatkan orang-orang terdekat. Kepercayaan yang diberikan tidak selayaknya disalahgunakan, apalagi hingga merugikan orang lain. (Rls)

Editor : Kar

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • NELAYAN Rohil Selamatkan 11 ABK KM LT Samudera, Tenggelam di Selat Malaka

    NELAYAN Rohil Selamatkan 11 ABK KM LT Samudera, Tenggelam di Selat Malaka

    • calendar_month Selasa, 1 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebelas ABK KM Lintang Timur Samudera yang tenggelam di Selat Malaka, diselamatkan nelayan Panipahan Rohil. Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Pekanbaru, Budi Cahyadi mengatakan, seluruh ABK yang berjumlah 11 orang tersebut diselamatkan oleh kapal nelayan dan dibawa ke Pulau Panipahan, Rohil. “Mereka dibawa ke Pulau Panipahan. Saat ditelepon nahkodanya masih di […]

  • ENAM Jam Sri Berlari Selamatkan Diri dari Erupsi Marapi: Pendaki Lempar Batu ke Kawah

    ENAM Jam Sri Berlari Selamatkan Diri dari Erupsi Marapi: Pendaki Lempar Batu ke Kawah

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sri Wahyuni (21), warga Pekanbaru menceritakan perjuangannya selamat dari erupsi Marapi. Ia juga mengungkap ada pendaki lempar batu ke kawah sebelum gunung meletus. Baginya peristiwa itu tak akan terlupakan seumur hidup. Ketika gunung setinggi 2.891 mdpl itu meletus, Sri sedang berada di puncak bersama 9 temannya. Mereka kemudian mencari perlindungan agar tidak […]

  • RIBUAN Guru Honor SMA/SMK Riau Terima SK PPPK, Berharap Gaji Dibayar September

    RIBUAN Guru Honor SMA/SMK Riau Terima SK PPPK, Berharap Gaji Dibayar September

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Sebanyak 5.810 guru honor di SMA/SMK se-Provinsi Riau menerima SK PPPK. SK tersebut diserahkan Gubri Syamsuar secara bertahap ke tiap kabupaten dan kota. PPPK guru tahun 2022 itu dikontrak per 1 Juni 2023 sampai 31 Mei 2025. Dalam SK PPPK tercantum gaji pokok yang diberikan sebanyak Rp 2.966.500 (golongan IX). Hanya saja […]

  • TERKUAK Ini Lho PJ Bupati Cilacap! Cek Faktanya

    TERKUAK Ini Lho PJ Bupati Cilacap! Cek Faktanya

    • calendar_month Kamis, 17 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    CILACAP, detak24.com – Pj Bupati Cilacap Pengganti Tatto adalah Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Pemkab Cilacap telah menerima Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Cilacap pengganti Tatto Suwarto Pamuji. Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Pj Bupati Cilacap adalah pejabat dari Provinsi Jawa Tengah. Sekretaris Daerah Cilacap Awaluddin Muuri membenarkan turunnya SK Pj Bupati Cilacap […]

  • DIGAGAS Muhammad Adil, Pemkab Meranti Hentikan Berobat Gratis Pakai KTP

    DIGAGAS Muhammad Adil, Pemkab Meranti Hentikan Berobat Gratis Pakai KTP

    • calendar_month Selasa, 20 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    MERANTI, detak24com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti resmi menghentikan program berobat gratis pakai KTP yang digagas Bupati (nonaktif) Muhammad Adil. Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti saat menggelar konferensi pers, Selasa (20/06/23), Program ini dihentikan lantaran terbentur peraturan Kemendagri. Kata Fahri, program berobat gratis menggunakan KTP sebagai syarat administrasi yang mulai digagas sejak […]

  • Suparto Wiguna, sesepuh masyarakat Jawa di Dumai. F. :. SARMON

    Parto Wiguna Prihatin dengan Kondisi Gedung IKJS Dumai

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    Dumai, detak24.com – Kondisi gedung sekretariat IKJS (Ikatan Keluarga Jawa Sekitarnya) Dumai yang berdiri di Jalan Semangka, Kecamatan Dumai Barat, sangat memprihatinkan. Betapa tidak, jika melihat dari luarnya saja gedung yang berdiri di atas tanah yang cukup luas itu sudah selayaknya direhab serta direnovasi. Apalagi, jika  melihat ke bagian dalamnya, bagian gedung tersebut sudah banyak […]

expand_less