Dimintai Bantu Jaga, Pria Ini Aniaya Bocah 6 Tahun di Pematang Tebih Ujung Batu
Tersangka penganiayaan bocah 6 tahun di Pematang Tebih, Ujung Batu. f : ist
ROHUL, detak24com – Seorang pria berinisial EC (33) ditangkap polisi usai menganiaya bocah 6 tahun di Desa Pematang Tebih l, Ujung Batu.
Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan seorang pria berinisial EC (33), warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, karena diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Korban merupakan bocah 6 tahun anak dari teman tersangka. Saat itu orangtua korban meminta tersangka menjaga anaknya, oleh karena dia ada keperluan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (07/10/25) di rumah korban. Pelaku EC diduga marah saat diminta membantu menjaga anak korban, hingga menarik dan membanting korban berusia 6 tahun, serta menampar wajahnya dua kali yang menyebabkan luka di dagu.
“Melihat kejadian itu, ibu korban berusaha melerai namun juga mendapat pukulan dari pelaku. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Rohul,” ujar Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rejoice Benedicto Manalu SIK, Kamis (09/10/25).
Tim Satreskrim Polres Rohul bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu malam (8/10/2025). Dari hasil pemeriksaan, EC mengakui perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. (Rls)
Editor : Kar
