POLISI Dumai Tangkap Pria Lansia, Langsung Dilarikan ke RS, Begini Kasusnya!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 7 Agt 2023
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Polisi Dumai menangkap seorang pria lansia inisial ND (63), warga Nerbit, Sungai Sembilan di rumahnya. Laki-laki uzur tersebut terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan harus menjalani opname.
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, melalui Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi dirilis detak24com, Senin (07/08/23), tersangka ditangkap pada Rabu (2/8/2023) sekira pukul 16.00 WIB. Ia diduga menggunakan surat palsu serta pengrusakan lahan.
Menurut Kasat, sebelumnya pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB korban (tak disebutkan namanya) mengetahui tanah miliknya digali dan dibuat parit batas dengan ekskavator. Sehingga, tanaman sawit dan kelapa di lahan tersebut jadi dirusak.
“Pada saat ditegur, pekerja ekskavator menjelaskan bahwa ia disuruh oleh pemilik ekskavator yang telah dibayar oleh ND. Tersangka mengaku sebagai pemilik tanah sesuai surat sket/gambar kas blok/kawasan/ tebas tumbang,” ujar Kasat.
Surat yang dimiliki tersangka yakni, atas nama : ND alias TL (63) Ketua Blok Nomor. 01/LBG/1984 yang diketahui oleh Ketua RT III Nerbit /Mampu dan diketahui oleh Ketua RK II Nerbit Desa Lubuk Gaung.
Dari keterangan mantan Kepala Desa Lubuk Gaung, Nurzaman, bahwasanya pada tahun 1984 untuk Ketua RT wilayah Nerbit Besar bukanlah yang tertera pada surat tersebut. Untuk surat blok harus minimal paling rendah diketahui oleh kepala desa. Sehingga berdasarkan surat yang digunakan oleh tersangka diduga palsu. Atas kejadian tersebut korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.
“Hingga pada hari Rabu (02/08/23) sekira 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dumai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Ipda Muaz Primadyantara menangkap tersangka di rumahnya. Oleh karena sedang sakit, langsung dibawa ke RSUD dr Suhatman MARS Dumai untuk dilakukan perawatan,” bebernya.
Lanjut Kasat, tersangka menggunakan surat tersebut ke kantor lurah Tanjung Penyembal dan BPN Kota Dumai untuk menerbitkan SKGR Sporadik dan sertifikat tanah. Selanjutnya, diperjualbelikan kepada orang lain.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1), Ayat (2) atau 406 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” pungkas Kasat.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com













