Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDA ACEH, detak24com – Kuasa hukum Drs Sulaimi MSi dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli dan Ra Hidayat mengajukan banding administratif kepada Mendagri, Sabtu (22/02/25).

Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekdakab Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan Atas SK Gubernur Aceh

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Pewarta : Alvian

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemotor tabrak.mobil sampah di Pekanbaru. F : CAKAPLAH.COM

    Pemotor di Pekanbaru Sekarat Usai Tabrak Mobil Sampah, Pingsan-Darah Berceceran di Jalan

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 10Komentar

    PEKANBARU, detak24.com – Seorang pengendara sepeda motor kritis usai menabrak mobil pengangkut sampah di Jalan Naga Sakti, Pekanbaru, Jumat (26/08/22). Korban yang belum diketahui identitasnya tersebut saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Madani Pekanbaru. Korban terluka cukup parah di bagian kepala dan mencecerkan darah di aspal. Saat insiden tersebut, korban pingsan dan tak sadarkan […]

  • Per Unit Rp48 Juta-Pemko Dumai Bangun 348 RLH,  Simak Rinciannya!

    Per Unit Rp48 Juta-Pemko Dumai Bangun 348 RLH,  Simak Rinciannya!

    • calendar_month Kamis, 29 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 21Komentar

    DUMAI, detak24.com – Walikota Dumai, H Paisal menyerahkan kunci secara simbolis kepada penerima Rumah Layak Huni (RLH), Rabu (28/09/22). Tahun ini dibangun 348 unit untuk 7  keluahan dalam tiga kecamatan. Acara yang dilangsungkan di Jalan Sultan Hasanuddin, Gg. Cengkeh, RT 014, Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan. Turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai, […]

  • Santi Dicekik Sampai Mati, Mayat Dibuang ke Dalam Sumur 

    Santi Dicekik Sampai Mati, Mayat Dibuang ke Dalam Sumur 

    • calendar_month Jumat, 11 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DELI SERDANG, detak24com – Teka-teki jasad wanita dalam sumur di perumahan Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang terungkap. Jasad wanita yang teridentifikasi bernama Santi br Matanari (33) itu ternyata menjadi korban pembunuhan kekasihnya bernama Freddi Erikson Sagala (35). Usai menghabisi korban, tersangka kabur dan hidup berpindah-pindah tempat. Pelarian tersangka akhirnya terendus kepolisian.  Dia […]

  • Dari Balik Penjara, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Sabu 3,7 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi 

    Dari Balik Penjara, Napi Lapas Pekanbaru Kendalikan Sabu 3,7 Kg dan Puluhan Ribu Ekstasi 

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Seorang napi Lapas Pekanbaru kendalikan peredaran sabu seberat 3.730,51 gram dan 28.121 butir pil ekstasi. Ia terciduk bersama sepasang kekasih yang menjadi kaki tangannya. Informasi dirangkum Sabtu (25/05/25), Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau gagalkan peredaran gelap narkotika dengan menyita sabu seberat 3.730,51 gram dan 28.121 butir pil ekstasi. Tiga orang jadi tersangka […]

  • PSPS Berganti Nama dan Manajemen, Jadi Milik Pengusaha Pekanbaru

    PSPS Berganti Nama dan Manajemen, Jadi Milik Pengusaha Pekanbaru

    • calendar_month Sabtu, 10 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Klub kebanggaan Bumi Lancang Kuning, PSPS Riau akhirnya kembali ke Pekanbaru. Hal itu diketahui setelah Presiden PSPS Riau, Norizam Tukiman angkat bicara soal PSPS Riau yang kini berganti nama Riau FC. Norizam mengatakan, dirinya telah melepas semua sahamnya di PSPS Riau. Dirinya mengaku telah menjual kembali PSPS kepada orang Pekanbaru. “Saya sudah […]

  • SEKDA INDRA Gunawan Didapuk Nahkodai Paguyuban ‘Oghang Ocu’ Kota Dumai

    SEKDA INDRA Gunawan Didapuk Nahkodai Paguyuban ‘Oghang Ocu’ Kota Dumai

    • calendar_month Minggu, 29 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 15Komentar

    DUMAI, detak24.com – Paguyuban orang Kampar di Dumai yang biasa disebut ‘oghang ocu’ resmi punya pengurus baru. Sekdako H Indra Gunawan dipercaya memimpin hingga 2026 mendatang. Pengurus Ikatan Keluarga Kampar Dumai (IKKD) periode 2023-2026 yang dinahkodai oleh H Indra Gunawan  yang juga selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai resmi dilantik di Balai Sri Bunga Tanjung, […]

expand_less