Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Sumatera » Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

Diberhentikan dari Sekdakab Aceh Besar, Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDA ACEH, detak24com – Kuasa hukum Drs Sulaimi MSi dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli dan Ra Hidayat mengajukan banding administratif kepada Mendagri, Sabtu (22/02/25).

Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekdakab Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan Atas SK Gubernur Aceh

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

Pewarta : Alvian

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • BEM PTNU Balinusra dan Paguyuban NTT Dukung Program Gubernur Melki Laka Lena Bangun Daerah

    BEM PTNU Balinusra dan Paguyuban NTT Dukung Program Gubernur Melki Laka Lena Bangun Daerah

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MATARAM, detak24com – Dukungan terhadap kepemimpinan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena terus mengalir. Kali ini, datang dari BEM PTNU (Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama) wilayah Bali-Nusa Tenggara (Balinusra) bersama Paguyuban NTT. Kedua elemen tersebut menyatakan kesiapannya untuk berkolaborasi membangun NTT ke arah yang lebih baik. Dalam pernyataannya, Koordinator Wilayah Balinusra BEM PTNU se-Nusantara, […]

  • Kapal Pesiar MV Star Voyager Sandar di Pelabuhan Pelindo, UMKM Keciprat Rezeki 

    Kapal Pesiar MV Star Voyager Sandar di Pelabuhan Pelindo, UMKM Keciprat Rezeki 

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KUALA TANJUNG, detak24com – Pelaku UMKM di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumut menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kesempatan yang diberikan dalam menyambut kedatangan kapal pesiar MV Star Voyager, Ahad (01/06/25). Diketahui, kapal pesiar berbendera Bahamas dengan kapasitas lebih dari 3.293 penumpang dan kru yang berasal dari 17 negara, menjadikan Kuala Tanjung sebagai […]

  • Pulau Tonga di Terjang Tsunami 1,2 Meter

    Pulau Tonga di Terjang Tsunami 1,2 Meter

    • calendar_month Sabtu, 15 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PULAUTONGA (DETAK24.COM) – Kondisi iklim semakin tidak menentu. Peringatan Tsunami sudah dikeluarkan pada daerah di Negara Kepulauan Tonga, setelah gunung berapi bawah laut di Pasifik Selatan meledak dalam letusan dahsyat pada hari ini, Sabtu (15/1/2022). Ledakan dahsyat itu mengirimkan awan abu dan uap gas ke udara. Gunung berapi bawah laut itu adalah Hunga – Tonga […]

  • Dua Warga Kepulauan Meranti Terpapar Cacar Monyet, Pasien Langsung Diisolasi

    Dua Warga Kepulauan Meranti Terpapar Cacar Monyet, Pasien Langsung Diisolasi

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MERANTI, detak24com – Dua warga Kepulauan Meranti menunjukkan gejala mirip terpapar penyakit cacar monyet (monkeypox/Mpox). Keduanya kini tengah diisolasi di fasilitas kesehatan daerah setempat. Plt Kepala Diskes Kepulauan Meranti, Ade Suhartian melalui Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Widya Nengsih menegaskan, kedua pasien masih berstatus suspek alias baru diduga. Sehingga, belum dapat dipastikan positif cacar […]

  • Pemkot Depok Uji Coba Ganjil Genap di Jalan Margonda Dilaksanakan Pekan Depan

    • calendar_month Sabtu, 27 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    detak24.com – Uji coba sistem pembatasan kendaraan di jalan raya berdasarkan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap akan dilaksanakan di Jalan Margonda Raya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, dari 4 sampai 5 Desember 2021 mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB. “Penerapan Gage (ganjil-genap) ini kewenangan Polda, Pemkot Depok juga terus melakukan koordinasi. Kami memberikan […]

  • ISTRI Siri Muhammad Adil Dituntut 3 Tahun Penjara, Korupsi di Kepulauan Meranti

    ISTRI Siri Muhammad Adil Dituntut 3 Tahun Penjara, Korupsi di Kepulauan Meranti

    • calendar_month Kamis, 10 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 25Komentar

    PEKANBARU, detak24com – JPU KPK menuntut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dengan hukuman 3 tahun penjara. Fitria Nengsih dinilai bersalah telah memberi suap kepada Bupati Kepulauan Neranti, Muhammad Adil, sebesar Rp 750 juta. Diketahui, suap itu diberikan karena Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan […]

expand_less