DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Dihelat 22 Maret, Ini Rincian DPT PSU 2025 Pilkada Siak 

SIAK, detak24com – KPU telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Siak di tiga TPS.

“DPT pada TPS 3 Jayapura dan Buantan Besar menggunakan DPT, DPTb dan DPK Pilkada 27 November 2024, sedangkan untuk TPS Lokasi Khusus (Loksus) RSUD Tengku Rafian Siak sesuai dengan surat RSUD Tengku Rafian Siak nomor 445,” tegas Komisioner KPU Siak, Mohamad Royani dilansir dari Tribun Pekanbaru, Rabu  (12/03/25).

Dia menjelaskan, DPT Loksus masih dalam tahap validasi dan jumlahnya dapat berkurang jika ditemukan pemilih yang telah menggunakan hak pilih.

“Saat ini kami masih melakukan validasi untuk DPT Loksus RSUD Tengku Rafian Siak,” ujarnya.

Adapun rincian DPT di tiga TPS adalah sebagai berikut yakni TPS 3 Jayapura: 494 pemilih, TPS 3 Buantan Besar: 447 pemilih, 4 DPTb dan 2 DPK, serta TPS Loksus RSUD Tengku Rafian Siak: 125 pemilih (berdasarkan surat RSUD nomor 445).

“Data ini sesuai dengan dalil gugatan Pemohon ke MK. Berdasarkan data itulah kita lakukan validasi,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Siak, Tengku Rafian menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan 177 pemilih ke KPU Siak. Termasuk tambahan data dari surat nomor 445.

Data tersebut terdiri dari 26 petugas RSUD yang belum mencoblos dan 151 pasien serta pendamping pasien.

“Berdasarkan jumlah pemilih keseluruhan melalui data awal dan penambahan melalui kroscek data adalah 26 ditambah 151 sama dengan 177 pemilih. Itulah yang kami validasi internal dan ajukan ke KPU,” imbuhnya dikutip detak24com dari halloriau. (*)

Editor : Kar