DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gubri: Kembalikan Fungsi Masjid Seperti Masa Rasulullah

Pekanbaru, detak24.com –  Gubri Syamsuar menginginkan fungsi masjid dikembalikan seperti di masa Nabi Muhammad SAW. Tidak hanya sebagai tempat beribadah, masjid bisa digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, pendidikan, dan hal bermanfaat lainnya. 

“Di zaman Rasulullah masjid sebagai tempat menyatukan visi dan misi. Kami berharap kembalikan fungsi masjid seperti zaman Rasulullah,” kata Syamsuar usai menghadiri pelantikan pengurus PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Riau masa bakti 2021-2026 di Masjid An-Nur Provinsi Riau, dikutip Ahad (26/06/22). 

Selain tempat beribadah, Syamsuar ingin masjid juga dijadikan sebagai tempat untuk menyatukan umat. Di zaman nabi, manusia dengan berbagai suku, ras dan golongan bisa disatukan dan bermusyawarah di dalam masjid. 

Syamsuar bersyukur Indonesia memiliki dewan masjid, sehingga masjid-masjid yang ada di tanah air bisa kembali berperan serta sebagaimana tugas dan fungsinya. 

Kepada pengurus Dewan Masjid Indonesia Provinsi Riau, Syamsuar berharap supaya bisa mengontrol, membimbing, dan bersinergi dengan masjid-masjid yang ada di Bumi Lancang Kuning. 

Ia berharap program-program dalam masjid bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi umat, bahkan kegiatan pembinaan terhadap remaja masjidpun diharapkan terus berlanjut sehingga ekonomi masjid juga berjalan. 

“Bagi umat Islam masjid adalah tempat yang paling suci. Untuk itu mari kita kembalikan fungsinya sama seperti waktu di zaman Nabi,” pungkas Syamsuar.(riaulink)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

16 thoughts on “Gubri: Kembalikan Fungsi Masjid Seperti Masa Rasulullah

  1. Ping-balik: free chat rooms
  2. Ping-balik: Sevink Molen
  3. Ping-balik: pgslot
  4. Ping-balik: bygge
  5. Ping-balik: read on site
  6. Ping-balik: Jammin Jars slot
  7. Ping-balik: lasvegasseo.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *