detak24video : Mediasi Pelanggaran UU Lingkungan Hidup di Kejari Pringsewu, Warga Buang Kotoran Ternak ke Sungai
KEJARI Pringsewu Lampung melakukan mediasi serta penegakan hukum perkara UU Lingkungan Hidup, yang disidik oleh PPNS Pemkab setempat.
Dalam perkara UU Lingkungan Hidup dimaksud, peternak membuang kotoran ternaknya ke sungai Way Waya, Desa Madaraya, Kecamatan Pegalaran Utara. Sehingga, menyebabkan sejumlah warga terjangkit penyakit kulit. (*)
Berikut videonya :
Editor : Kar
Terima kasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com
