PELALAWAN, detak24com – Sebanyak 1.007 honorer Pemkab Pelalawan yang masa kerjanya di bawah dua tahun, terpaksa dirumahkan. Keputusan itu diumumkan, Senin (17/02/25).
Kebijakan tersebut menyusul efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Sehingga, honorer masa kerja di bawah dua tahun tidak diperpanjang kontrak kerjanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Darlis kebijakan ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur penataan pegawai non-ASN.
“Kebijakan ini bukan semata-mata keinginan pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, tetapi sudah menjadi ketentuan yang harus dijalankan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Darlis, Senin (17/02/25).
Dampak dari keputusan ini tentu cukup signifikan bagi para pegawai. Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah yang akan diambil pemerintah daerah terkait solusi bagi tenaga honorer yang diberhentikan.
Keputusan ini juga menimbulkan berbagai reaksi dari para pegawai non-ASN yang terdampak. Termasuk kemungkinan respons dari serikat pekerja atau pihak-pihak terkait lainnya, dikutip detak24com dari riauterkini. (*)
Editor : Kar