Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Alamak! Hakim Pekanbaru Bebaskan Koruptor 126 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

Alamak! Hakim Pekanbaru Bebaskan Koruptor 126 Miliar, Proyek Jalan Lingkar Bengkalis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 18 Jun 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pekanbaru, detak24.com – Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru membebaskan terdakwa korupsi atas nama Petrus Edi Susanto, dalam kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Bengkalis.

Dikutip Sabtu (18/06/22),  kegirangan di wajah Petrus Edi Susanto terpancar usai dirinya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Petrus Edy Susanto, yang merupakan Wakil Ketua Direksi PT Wijaya Karya (Wika)-Sumindo JO itu dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pada proyek Jalan Lingkar di Pulau Bengkalis.

Alih-alih, majelis hakim yang diketuai DR Dahlan, SH MH membebaskan Petrus dari segala tuntutan jaksa.

Menyatakan terdakwa Petrus Edy Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

“Membebaskan terdakwa Petrus Edy Susanto dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujar Dahlan pada sidang Kamis (16/06/22) malam di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, hakim juga memerintahkan JPU mengembalikan barang bukti nomor 1522 dan nomor 1524 berupa uang Rp36 miliar yang telah disita dari terdakwa sebagai jaminan atas kerugian keuangan negara yang telah ditransfer ke Rekening Penampungan KPK.

Juga uang Rp30 juta dan uang Rp6 miliar dikembalikan seluruhnya kepada Petrus Edy Susanto.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk membuka blokir atas rekening atas nama Petrus Edy Susanto,” tegas hakim.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya Eva Nora menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, kasasi atau tidak.

Sebelumnya, JPU KPK Sisca Carolina menuntut Petrus Edy Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan penjaga. Terdakwa juga didenda Rp500 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan badan selama 4 bulan.

JPU menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tindakan korupsi dilakukan Petrus Edy Susanto bersama M Nasir selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Thirta Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek pembangunan jalan lingkar di Pulau Bengkalis Riau tahun anggaran 2013 hingga 2015.

Juga bekerjasama dengan I Ketut Suarbawa selalu Manager Wilayah 2 PT Wika-Sumindo JO, Didiet Hadianto selaku Project Manager PT Wika-Sumindo JO dan Firjan Taufa selaku Marketing PT Wika.

Petrus Edy Susanto diduga melakukan peminjaman bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya. Membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo untuk mengikuti pelelangan dan akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang atas pekerjaan peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis.

Tindakan Petrus Edy Susanto meminjam bendera PT Sumindo karena salah satu perusahaan yang diusulkan oleh Petrus diblack list oleh Pemkab Bengkalis. Agar bisa mengikuti proses lelang, tersangka diduga memanipulasi berbagai dokumen persyaratan lelang sedemikian rupa.

Setelah proyek pekerjaan dimenangkan, tersangka dalam pelaksaanaan pekerjaan diduga tidak melakukan evaluasi pelaksanaan proyek baik dari sisi mutu pekerjaan maupun volume item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak pekerjaan.

Adanya persetujuan pengeluaran uang proyek yang dilakukan tersangka yang selanjutnya diberikan diantaranya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), bagian keuangan Dinas PU Kabupaten Bengkalis untuk pengurusan termin pembayaran, maupun untuk keperluan lainnya.

Akibat perbuatan Petrus Edy Santoso mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp126 miliar. Jumlah itu berdasarkan harga dasar proyek sebesar Rp359 miliar.(riauterkini)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • TRAGEDI Kanjuruhan, MA Jatuhkan Vonis Penjara Dua Perwira Polres Malang

    TRAGEDI Kanjuruhan, MA Jatuhkan Vonis Penjara Dua Perwira Polres Malang

    • calendar_month Kamis, 24 Agt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    JAKARTA, detak24com – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun kepada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto serta hukuman 2 tahun kepada Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun. Mereka awalnya divonis bebas dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan lebih dari 100 orang tewas. “Menyatakan terdakwa Wahyu Setyo Pranoto […]

  • Asyik Nonton Tivi, Motor Warga Pandau Dilarikan Maling, Tersangka Beraksi di Enam TKP 

    Asyik Nonton Tivi, Motor Warga Pandau Dilarikan Maling, Tersangka Beraksi di Enam TKP 

    • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    SIAK HULU, detak24com – Satuan Reskrim Polsek Siak Hulu ungkap kasus curanmor di enam lokasi wilayah hukumnya, dengan menangkap tiga tersangka. Informasi dirangkum Kamis  (10/04/25), para pelaku yakni FS (27), TG (31), dan NG (31) terciduk pada Rabu (09/04/25). Sementara, kasus curanmor ini dilaporkan korban GG pada Selasa, 08 April 2025 ke Polsek Siak Hulu. […]

  • Pemprov Riau Dirikan 5 Pos Cek Poin Antisipasi PMK, Berikut Lokasinya

    Pemprov Riau Dirikan 5 Pos Cek Poin Antisipasi PMK, Berikut Lokasinya

    • calendar_month Kamis, 16 Jun 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Pekanbaru, detak24.com – Pemprov Riau melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) mendirikan lima posko cek poin antisipasi masuknya sapi terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), jelang hari Hari Raya Idul Adha. Lima posko cek poin yang didirikan di perbatasan antar provinsi tersebut antara lain berada di Rokan Hilir dan Rokan Hulu, yang berbatasan langsung […]

  • ISRAEL Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Dunia Langsung Pasang Badan!

    ISRAEL Sebut Indonesia Negara Terbelakang, Dunia Langsung Pasang Badan!

    • calendar_month Minggu, 15 Okt 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    MEDIA Jerusalem Post, pernah menyebut Indonesia sebagai negara terbelakang. Komentar itu disampaikan Jerusalem Post setelah Federasi Sepakbola Dunia (FIFA) mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 pada Rabu, 29 Maret 2023. Saat itu, FIFA mencabut status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 karena beberapa pihak menolak kehadiran Timnas Israel U-20 di Tanah Air. Demi […]

  • GEMPAR! Nenek Tua Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Batsol

    GEMPAR! Nenek Tua Ditemukan Tinggal Tulang Belulang di Batsol

    • calendar_month Minggu, 17 Sep 2023
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    BATHINSOLAPAN, detak24com – Masyarakat di Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis dihebohkan dengan penemuan rangka nenek tua yang mengerikan, Ahad (17/09/23). Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang jenazah yang telah menjadi tulang belulang ditemukan di Jalan Hang Lekir mengguncang ketenangan wilayah ini. Jenazah diketahui bernama Merdiani Manalu, nenek tua berumur 63 tahun Informasi dirangkum, […]

  • Ganjar Pranowo Silaturahmi ke Ulama Besar NU di Makassar

    Ganjar Pranowo Silaturahmi ke Ulama Besar NU di Makassar

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 8Komentar

    Jakarta, detak24.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sowan ke kediaman Ketua Majelis Ulama (MUI) Sulawesi Selatan sekaligus Rais Syuriah Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Makassar KH Anre Gurutta Haji (AGH) Baharuddin. Kunjungan itu dilakukan sebelum Ganjar meninggalkan Kota Makassar, Ahad (08/05/22). “Silaturahmi saja, sudah kita jadwalkan untuk berbincang banyak hal, tapi karena waktunya enggak […]

expand_less