Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Cacat Secara Formil, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Cacat Secara Formil, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tidak Perlu Nomenklatur Baru

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa Mahkamah menemukan fakta bahwa penamaan UU Cipta Kerja ternyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami persoalan para Pemohon yang menyebut UU Cipta Kerja merupakan UU baru atau UU perubahan. Terlebih, dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Cipta Kerja dirumuskan pula nomenklatur Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“Dengan adanya penamaan baru suatu undang-undang yaitu UU tentang Cipta Kerja yang kemudian dalam Bab Ketentuan Umum diikuti dengan perumusan norma asas, tujuan dan ruang lingkup yang selanjutnya dijabarkan dalam bab dan pasal-pasal terkait dengan ruang lingkup tersebut, maka UU 11/2020 tidaklah sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena hal demikian sesungguhnya menunjukkan norma yang dibentuk tersebut seolah-olah sebagai undang-undang baru. Namun, substansi terbesar dalam UU 11/2020 telah ternyata adalah merupakan perubahan terhadap sejumlah undang-undang,” terang Enny.

Enny menambahkan jika yang dilakukan adalah perubahan suatu UU, tidak perlu dibuat ketentuan umum yang berisi nomenklatur baru, yang kemudian diikuti dengan rumusan asas, tujuan, serta ruang lingkup, kecuali jika hal-hal yang akan diubah dari suatu undang-undang mencakup materi tersebut. Sebab, lanjutnya, dari sejumlah UU yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU asli/asalnya masing-masing masih tetap berlaku—walaupun tidak ditegaskan mengenai keberlakuan UU lama tersebut dalam UU Cipta Kerja. Sementara, dalam UU yang lama telah ditentukan pula asas-asas dan tujuan dari masing-masing UU yang kemudian dijabarkan dalam norma pasal-pasal yang diatur dalam masing-masing UU tersebut.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibuka Pendaftaran Calon Ketua LPMK Kelurahan Bintan, Ini Jadwalnya 

    Dibuka Pendaftaran Calon Ketua LPMK Kelurahan Bintan, Ini Jadwalnya 

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • 1Komentar

    DUMAI, detak24com – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kelurahan Bintan Kecamatan, Dumai Kota resmi membuka pendaftaran calon ketua. Lurah Bintan, Dedek Zoelkarnaen Aris ST menyampaikan pendaftaran calon Ketua LPMK telah dibuka penjaringan sejak tanggal 9 Mei 2025 dan akan dilakukan penutupan pada 20 Mei 2025. “Untuk pendaftaran dibuka mulai tanggal 9 sampai dengan 20 Mei […]

  • Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

    Saka Tatal Sumpah Pocong, Ini Konsekuensinya Menurut Ahli Metafisika

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DETAK24COM – Sumpah pocong yang dilakukan Saka Tatal, terpidana pembunuhan Vina Cirebon memiliki efek dahsyat. Pelaku bisa dikutuk kalau terbukti bersalah. Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan, seperti layaknya orang meninggal (pocong). Tak jarang dipraktikkan dengan tata cara yang berbeda. Misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi, akan tetapi hanya […]

  • SPESIALIS Pencuri Kabel Kepergok Sembunyi di Semak-semak Tenayan Raya Pekanbaru

    SPESIALIS Pencuri Kabel Kepergok Sembunyi di Semak-semak Tenayan Raya Pekanbaru

    • calendar_month Rabu, 12 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Alasan demi kebutuhan sehari-hari dan untuk lebaran, warga Pekanbaru nekat mencuri kabel tower Mitratel Jalan Indrapuri, Tenayan Raya. Ternyata, pelaku sudah acap beraksi hingga di Pelalawan. Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino, Rabu (12/02/23) mengatakan, pelapor mendapat informasi dari warga bahwa kabel tower Mitratel ada yang hilang, Senin (10/4/2023) sekitar […]

  • ISTERI NELAYAN RUPAT Ditemukan Tewas, Suami Dalam Pencarian

    ISTERI NELAYAN RUPAT Ditemukan Tewas, Suami Dalam Pencarian

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    RUPAT, detak24.com –Seorang korban tenggelam di laut Rupat yakni Suri ditemukan tewas. Sementara suaminya, Alu masih dalam pencarian Tim SAR. Tim SAR gabungan yang melakukan pencarian terhadap pasutri nelayan yang hilang dihantam ombak di Perairan Tanjung Medang, Rupat Utara,, akhir membuahkan hasil, Rabu (09/11/22) petang. Sang isteri bernama Suri ditemukan tak jauh dari lokasi semula […]

  • TRUK Indofood Tabrak Beruntun di Pelalawan, Kendaraan Ringsek Terjebak di Jalan

    TRUK Indofood Tabrak Beruntun di Pelalawan, Kendaraan Ringsek Terjebak di Jalan

    • calendar_month Jumat, 24 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 22Komentar

    PELALAWAN, detak24com – Kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Lintas Timur KM 51 + 800, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Kamis (23/03/23) sekitar pukul 22.10 WIB malam. Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Lily Sulfiani menjelaskan, kecelakaan beruntun tersebut melibatkan truk Hino trailer box B 9914 USU mengangkut bumbu PT Indofood bertabrakan dengan d unit Mitsubishi […]

  • GANDENG Mabes Polda Riau Periksa Petinggi PT KPI, Pasca Kilang Pertamina Dumai Meledak

    GANDENG Mabes Polda Riau Periksa Petinggi PT KPI, Pasca Kilang Pertamina Dumai Meledak

    • calendar_month Rabu, 5 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 18Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Pasca kilang Pertamina Dumai meledak, penyidik Polda Riau telah memeriksa 13 orang saksi dari karyawan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refenery Unit (RU) II Dumai. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, dirinya mendapat laporan dari bawahannya terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan dan penyelidikan perkara kebakaran tersebut. “Sejauh ini saya menerima laporan […]

expand_less