Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Cacat Secara Formil, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Cacat Secara Formil, MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Minggu, 28 Nov 2021
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tidak Perlu Nomenklatur Baru

Selanjutnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebutkan bahwa Mahkamah menemukan fakta bahwa penamaan UU Cipta Kerja ternyata menggunakan nama baru yaitu UU tentang Cipta Kerja. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami persoalan para Pemohon yang menyebut UU Cipta Kerja merupakan UU baru atau UU perubahan. Terlebih, dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Cipta Kerja dirumuskan pula nomenklatur Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

“Dengan adanya penamaan baru suatu undang-undang yaitu UU tentang Cipta Kerja yang kemudian dalam Bab Ketentuan Umum diikuti dengan perumusan norma asas, tujuan dan ruang lingkup yang selanjutnya dijabarkan dalam bab dan pasal-pasal terkait dengan ruang lingkup tersebut, maka UU 11/2020 tidaklah sejalan dengan rumusan baku atau standar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena hal demikian sesungguhnya menunjukkan norma yang dibentuk tersebut seolah-olah sebagai undang-undang baru. Namun, substansi terbesar dalam UU 11/2020 telah ternyata adalah merupakan perubahan terhadap sejumlah undang-undang,” terang Enny.

Enny menambahkan jika yang dilakukan adalah perubahan suatu UU, tidak perlu dibuat ketentuan umum yang berisi nomenklatur baru, yang kemudian diikuti dengan rumusan asas, tujuan, serta ruang lingkup, kecuali jika hal-hal yang akan diubah dari suatu undang-undang mencakup materi tersebut. Sebab, lanjutnya, dari sejumlah UU yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja, UU asli/asalnya masing-masing masih tetap berlaku—walaupun tidak ditegaskan mengenai keberlakuan UU lama tersebut dalam UU Cipta Kerja. Sementara, dalam UU yang lama telah ditentukan pula asas-asas dan tujuan dari masing-masing UU yang kemudian dijabarkan dalam norma pasal-pasal yang diatur dalam masing-masing UU tersebut.

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • PENIPU Catut Nama Sekda Bengkalis, Masyarakat Jangan Gampang Percaya

    PENIPU Catut Nama Sekda Bengkalis, Masyarakat Jangan Gampang Percaya

    • calendar_month Jumat, 20 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 7Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – Nama Sekda Bengkalis H Bustami HY dicatut oleh orang-orang tak bertanggungjawab. Dalam aksinya, penipu menggunakan nomor +62821 1764 5668 atas nama ~H Bustami HY dengan mencantumkan foto Sekda Bengkalis lengkap menggunakan peci hitam. Si penipu mengirimkan sebuah pesan sebagai Sekda Bengkalis yang akan mengirimkan sejumlah bantuan kepada Pengurus/Panitia Pembangunan Masjid Nur Iman. […]

  • Pemotor Kawasaki KLX Lempar Ekstasi ke Tugu Zapin Pekanbaru 

    Pemotor Kawasaki KLX Lempar Ekstasi ke Tugu Zapin Pekanbaru 

    • calendar_month Senin, 11 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Personel Satlantas Polresta Pekanbaru menangkap seorang pengendara sepeda motor karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di lampu lalu lintas Tugu Zapin, Pekanbaru, Senin (11/08/25) pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Dari tangan pelaku diamankan satu butir ekstasi. Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio Wicaksana […]

  • OKNUM Polisi Rohil Terciduk Saat Beli Sabu, Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba

    OKNUM Polisi Rohil Terciduk Saat Beli Sabu, Penggerebekan Rumah Bandar Narkoba

    • calendar_month Jumat, 24 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 16Komentar

    ROHIL, detak24.com – Aipda HA (37), anggota polisi Polres Rokanhilir terciduk saat transaksi sabu di sebuah rumah bandar narkoba.di Jalan Sudirman, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan. Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Jumat (24/02/23)  mengatakan, Aipda HA oknum polisi Rohil ditangkap bersama MZ (32) di sebuah rumah  Rohil pada Sabtu (11/02/23). Andrian menceritakan, kejadian bermula dari […]

  • TRAGIS! Begal Perkosa Emak-emak di Kebun Sawit Kampar, Tangan Kaki Diikat Motor dan Hp Dirampas

    TRAGIS! Begal Perkosa Emak-emak di Kebun Sawit Kampar, Tangan Kaki Diikat Motor dan Hp Dirampas

    • calendar_month Selasa, 2 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 24Komentar

    KAMPAR, detak24com – Seorang emak-emak warga Tapung Hulu, Kampar diperkosa begal sebelum barang-barang berharga miliknya dilarikan para pelaku. Dalam aksinya, para begal mengikat tangan dan kaki korban serta menodongkan pistol. Sehingga korban menjadi ketakutan. Namun, belakangan diketahui itu pistol mainan. Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Selasa (02/05/23) mengatakan, peristiwa yang dialami […]

  • PT RUJ Paparkan Status Kelola Lahan 39.810 Ha di Dumai, Hearing dengan DPRD

    PT RUJ Paparkan Status Kelola Lahan 39.810 Ha di Dumai, Hearing dengan DPRD

    • calendar_month Selasa, 4 Okt 2022
    • account_circle Redaksi
    • 13Komentar

    DUMAI, detak24.com — Senin (3/10/2022) siang, Komisi I DPRD Dumai menggelar hearing dengan PT Ruas Utama Jaya (RUJ), di ruang Melati, lantai 2 gedung wakil rakyat tersebut.       Hearing terkait konflik lahan antara masyarakat pemilik lahan dengan perusahaan penghasil bubur kertas (pulp). Lokasi konflik berada di Kelurahan Tanjung Penyembal Kecamatan Sungai Sembilan. Sementara, […]

  • Tolak Cagubri Usungan Gerindra, Ketum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polisi

    Tolak Cagubri Usungan Gerindra, Ketum FKPMR dan PPMR Dipanggil Polisi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Polda Riau memanggil Ketum FKPMR Dr Chaidir Dan Ketua PPMR Ir Nasrun Effendi, buntut penolakan Cagubri usungan Partai Gerindra, Partai Demokrat dan PKS. Diketahui, FKPMR dan PPMR menolak bacagubri 2024 atas nama M Nasir yang hendak maju di Pilgub 2024. Surat penolakan tersebut sudah sampai ke tangan DPP ketiga parpol tersebut. Baik […]

expand_less