Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Bengkalis » Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang ASN di Rupat Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis 

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang ASN di Rupat Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis 

  • account_circle Yusrizal Sikumbang
  • calendar_month 26 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BENGKALIS, detak24.com – Satreskrim Polres Bengkalis meringkus seorang ASN berinisial AT (56) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel, STrK SIK mengatakan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa (18/8/26) setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka setelah terpenuhinya alat bukti dan tahapan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Yohn Mabel.

Perkara tersebut diketahui, Kamis (18/08/26), setelah orang tua korban membawa anaknya yang masih berusia 6 tahun untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya dugaan luka pada bagian organ intim korban.

Setelah kembali ke Rupat, orang tua korban kemudian menanyakan kondisi tersebut kepada korban. Korban selanjutnya menyampaikan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenalnya dengan sebutan “Paman” di lingkungan sekolah.

Orang tua korban kemudian membawa korban ke sekolah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Korban juga diminta menunjukkan orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan menunjuk seorang pria yang berada di lingkungan sekolah.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh keterangan bahwa dugaan perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali, dengan modus tersangka diduga memanfaatkan kesempatan ketika bersama korban.

Atas laporan tersebut, Unit IV Satreskrim Polres Bengkalis melakukan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti hingga akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026.

Tersangka kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Agustus 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bengkalis.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 473 ayat (3) huruf c dan ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap dugaan tindak pidana kekerasan dan perbuatan seksual terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum pada tahap berikutnya.(*)

  • Penulis: Yusrizal Sikumbang

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Sungai Sembilan Dumai Tiba-tiba Dipecat, Ini Sebabnya 

    Camat Sungai Sembilan Dumai Tiba-tiba Dipecat, Ini Sebabnya 

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Walikota Dumai, H Paisal mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara terhadap Camat Sungai Sembilan, Hergustiman. Informasi dirangkum, Sabtu (08/03/26), Camat Sungai Sembilan diduga telah melanggar disiplin pegawai negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Surat pembebasan tugas sementara ini tertuang dalam Keputusan Walikota Dumai Nomor 235/BPSDM/2025. Keputusan tersebut bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan […]

  • PARTAI Garuda Riau Didiskualifikasi, Ini Sebabnya!

    PARTAI Garuda Riau Didiskualifikasi, Ini Sebabnya!

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle Redaksi
    • 2Komentar

    PEKANBARU, detak24com – Partai Garuda Riau didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024, karena tak melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU). Anggota KPU Riau, Firdaus ketika dikonfirmasi mengatakan, didiskualifikasinya Partai Garuda sebagai peserta pemilu untuk mengikuti pencalonan DPRD Riau karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanyenya sampai deadline yang ditentukan. Sesuai dengan Undang Undang […]

  • PASANGAN Fajar/Rian Juarai Malaysia Open 2023, Kandaskan Pemain Cina

    PASANGAN Fajar/Rian Juarai Malaysia Open 2023, Kandaskan Pemain Cina

    • calendar_month Minggu, 15 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    DETAK24.COM – Pasangan ganda putra, Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto menjuarai Malaysia Open 2023 usai mengalahkan Liang Wei Keng/Wang Chang 21-18, 18-21, dan 21-13. Dalam pertandingan final ganda putra Malaysia Open 2023 di Axiata Arena, Kuala Lumpur, Malaysia, Ahad (15/01/23), kejar-mengejar poin terjadi pada awal game. Skor Fajar/Rian melawan Liang/Wang imbang sampai 7-7. Setelah itu, Fajar/Rian […]

  • UCAPAN ‘Ndasmu Etik’ Dapat Hilangkan Citra Prabowo Gemoy 

    UCAPAN ‘Ndasmu Etik’ Dapat Hilangkan Citra Prabowo Gemoy 

    • calendar_month Senin, 18 Des 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Ucapan “ndasmu etik” oleh calon presiden Prabowo Subianto menuai kritik keras. Perkataan itu dinilai menghilangkan citra Prabowo gemoy yang selama ini ditunjukkan kepada pendukungnya. “Kalau teman-teman pernah lihat video yang ‘ndasmu etik’, dan lihat dari gestur, cara dia berbicara, itu sangat jauh dari pencitraan yang selama ini dicitrakan di media sebagai Prabowo gemoy. Gemoy […]

  • KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti, Lengkapi BAP Korupsi Muhammad Adil

    KPK Periksa Plt Bupati Kepulauan Meranti, Lengkapi BAP Korupsi Muhammad Adil

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 17Komentar

    MERANTI, detak24com – KPK periksa Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, Senin (29/05/23). Ia dimintai keterangan terkait kasus korupsi Muhammad Adil. “Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka MA (M Adil, red) dan kawan-kawannya,” ujar Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Selain Asmar, KPK juga memanggil tujuh orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintahan Kabupaten […]

  • Diuber dari Bengkalis, Dua Kurir Sabu 19 Kg Terciduk di Rumbai 

    Diuber dari Bengkalis, Dua Kurir Sabu 19 Kg Terciduk di Rumbai 

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24com – Dua kurir sabu 19 kg terciduk di Rumbai Timur, Pekanbaru setelah sebelumnya dibuntuti dari Bengkalis. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu 19 kilogram. Dua pelaku ringkus di Rumbai Timur, Pekanbaru. Penangkapan dan penggagalan kasus narkoba belasan kilogram ini terbilang tidak mudah. Petugas kepolisian sempat kehilangan jejak setelah membuntuti […]

expand_less