PEMUJA SABU di Bagansinembah Rohil Aniaya dan Seret Isteri, Usai Bertengkar
- account_circle Redaksi
- calendar_month Jumat, 23 Des 2022
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
ROHIL, detak24.com – Tak terima diperlakukan kasar, seorang perempuan bernama Sriyani (32) melaporkan suaminya berinisial P (38) ke Polsek Bagan Sinembah. Ternyata, pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Laporan ini dilakukan setelah keduanya terlibat cekcok mulut yang berujung pada kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT). TKP di Jalan Darusalam Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagansnembah, Rohil.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto l melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi membenarkan adanya laporan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oldi wilkum Polsek Bagan Sinembah, Jumatt (23/12/22).
“Kejadian tersebut pada Senin (10/10/12) malam lalu. Awalnya saat hendak tidur pelapor mengatakan kepada terlapor bahwasanya ia tidak tahan terkena kipas angin. Kemudian pindah tidur ke kasur yang berada di bawah,” ujar AKP Juliandi.
Melihat hal tersebut terlapor pun emosi dan langsung memaki pelapor dengan mengatakan “perempuan anji**nya kau” dan selanjutnya menuduh pelapor telah berselingkuh dengan tetangga. Saat itu pelapor menjawab, “gila kau” kemudian pelapor pun keluar dari kamar dan membuka pintu depan rumah.
Terlapor terus menerus memaki pelapor dan menuduh pelapor berselingkuh dengan tetangga yang dimaksud. Karena tidak tahan mendengar omongan terlapor, korban pun berniat memanggil tetangga yang yang dicurigai suaminya itu
Melihat pelapor ingin mendatangi rumah tetangganya , terlapor pun ketakutan. Ia langsung menarik tangan kiri korban dan meremasnya dengan tenaga yang sangat kuat hingga menyebabkan memar/biram. Kemudian terlapor pun mendorong korban hingga terjatuh yang mengakibatkan lutut dan siku tangan sebelah kanan luka.
“Terlapor menyeret korban masuk ke dalam rumah. Akibat perbuatan tersebut pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagansinembah guna pengusutan lebih Lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Barang bukti hasil visum et repertum dan setelah di lakukan tes urine tersangka positif mengandung metamphetamine.
“Tersangka ini dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.(hmspol)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com















