Polisi Tangkap Pemilik Cartridge Etomidate Merek Yakuza di Meranti Darat Dumai
- account_circle Redaksi
- calendar_month 26 menit yang lalu
- print Cetak

Tersangka pemilik cartridge berisi psikotropika jenis etomidate serta barang bukti yang ditangkap di Jalan Meranti Darat, Dumai. f : ist
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DUMAI, detak24com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Jalan Meranti Darat, Dumai.
Seorang pria berinisial FTS alias E (28) ditangkap setelah kedapatan membawa dua buah cartridge diduga narkotika jenis etomidate merk Yakuza dengan berat kotor sekitar 18,50 gram.
Pengungkapan tersebut berawal pada awal Agustus 2026, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi cartridge etomidate di kawasan Jalan Meranti Darat, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.10 WIB, tim yang dipimpin Kanit I Ipda Lius Mulyadin berhasil meringkus seorang laki-laki di pinggir Jalan Meranti Darat Gang Pinang RT 001, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan. Pria tersebut kemudian diketahui berinisial FTS alias E,” ujar AKP Zaini Waluyo, Kasi Humas Polres Dumai, Sabtu (15/08/26.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang digunakan oleh tersangka. Dalam tas tersebut ditemukan satu helai plastik warna hijau yang berisikan dua buah cartridge diduga narkotika jenis otomidate merk Yakuza.
“Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit handphone iPhone 11 warna putih yang diduga digunakan untuk komunikasi, serta sepeda motor Honda CRF warna putih tanpa nomor polisi,” sebutnya.
Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan tes urine tersangka menunjukkan positif methamphetamine (metha). Sementara, hasil pemeriksaan terhadap amfetamin dan tetrahidrokanabinol (tetra) dinyatakan negatif.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 119 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf b UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Zaini. (Red)
Editor : Kar












