DUMAI, detak24com – Walikota Dumai, H Paisal mengeluarkan surat pembebasan tugas sementara terhadap Camat Sungai Sembilan, Hergustiman.
Informasi dirangkum, Sabtu (08/03/26), Camat Sungai Sembilan diduga telah melanggar disiplin pegawai negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Surat pembebasan tugas sementara ini tertuang dalam Keputusan Walikota Dumai Nomor 235/BPSDM/2025.
Keputusan tersebut bertujuan untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Hergustiman, atas dugaan pelanggaran disiplin. Hingga kini yang bersangkutan dalam pemeriksaan tim.
Surat pemecatan Camat Sungai Sembilan tersebut berlaku mulai 3 Maret 2025 hingga ditetapkannya keputusan hukuman disiplin.
Selama menjalani pembebasan tugas sementara, Hergustiman tetap diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat pembebasan tugas sementara ini ditandatangani langsung oleh Walikota Dumai, H Paisal pada 28 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Kota Dumai, Indra Gunawan, membenarkan pembebasan tugas sementara Camat Sungai Sembilan, Hergustiman.
“Iya, benar,” kata Indra Gunawan kepada wartawan, Jumat (07/03/25) tanpa menjelaskan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Hergustiman.
Sementara itu, Hergustiman belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan terkait pembebasan tugas sementaranya. (Red)
Editor : Kar