SIAK detak24com – Rencana pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lima belas hari sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah kepada ASN/PPPK dan pensiunan gagal dilakukan.
Pasalnya, hingga kini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat masih merevisi laporan keuangan daerah.
Bupati Siak Alfedri telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 yang bersumber dari APBD tersebut.
Surat itu terhitung tanggal 14 Maret 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Siak Alfedri serta Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Fauzi Asni.
Dalam Perbup itu, pada pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa THR untuk ASN, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya Idulfitri paling cepat Juni 2025.
Begitu juga gaji 13, pada pasal 5 ayat (5) menyatakan gaji 13 akan dibayarkan setelah Juni 2025. Besaran gaji 13 yaitu sebesar satu bulan penghasilan pada bulan Mei 2025.
“Saat Perbup ini berlaku, Perbup Siak Nomor 56 Tahun 2024 tentang teknis pemberian THR dan gaji 13 dicabut dan dinyatakan tak berlaku,” seperti yang tertulis pada pasal 8 dari Perbup tersebut.
Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Fauzi Asni enggan menjawab apa penyebab penundaan pembayaran THR tersebut. Wartawan sudah melakukan upaya konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, namun tak mau memberi penjelasan, padahal pesan telah bercentang biru pertanda telah dibaca, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)
Editor : Kar