Hore! Setiap Jumat ASN Tak Masuk Kantor, Pemerintah Tetapkan WFH
Ilustrasi ASN. f : ist
JAKARTA, detak24com – Sebagai langkah adaptif dan preventif menghadapi dinamika global, pemerintah menetapkan kebijakan transformasi budaya kerja. Hal tersebut dapat mendorong perubahan lebih efisien produktif dan berbasis digital.
Salah satunya adalah penerapan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diberlakukan setiap hari Jumat. Sehingga, para ASN tak perlu ke kantor lagi.
Baca juga : Meski Minyak Dunia Bergolak, Menteri Purbaya Pastikan Harga BBM Tak Naik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu. Yaitu, setiap hari Jumat.
“Penerapan WFH diatur melalui surat edaran dari Menpan RB dan Surat Edaran Mendagri,” katanya, dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/03/26).
Airlangga menuturkan, termasuk di dalam skema WFH bagi ASN yang diatur sebagai berikut yaitu mendorong transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Baca juga : Lantang! Ketua BEM UGM Sebut MBG Maling Berkedok Gizi, Rawan Korupsi Berjamaah
Kemudian, yang kedua efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.
Serta mendorong penggunaan transportasi publik jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transforma transportasi publik.
Selanjutnya, efisiensi perjalanan dinas di dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen.
“Khusus untuk daerah ini ada imbauan untuk penambahan jumlah hari durasi waktu dan cakupan daripada ruas jalan dalam car free day sesuai dengan karakter masing-masing daerah dan ini akan diatur oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk penerapan WFH bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.
“Pengaturan melalui surat edaran Menteri Tenaga Kerja juga mencakup gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja,” kata dia.
Menko Airlangga menuturkan, terdapat sektor-sektor yang dikecualikan dari WFH dan tetap bekerja dari kantor atau lapangan yaitu sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan serta sektor strategis seperti Industri atau produksi energi, air, bahan pokok, makanan minuman, perdagangan, transportasi logistik dan keuangan.
Kemudian lanjutnya, sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah lima hari dalam seminggu dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya.
“Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek),” ucap dia.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, mengatakan jika pemerintah memastikan evaluasi terhadap kinerja ASN dalam penerapan WFH sehari seminggu.
Dia menuturkan, pemerintah sudah menyiapkan eKinerja yaitu platform yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk melakukan penilaian kinerja ASN.
“Untuk seluruh ASN kami akan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja,” imbuh Rini. (MCR)
Editor : kar
