DETAK24COM

Cepat Lugas dan Akurat

Gubri Wahid Bersumpah Tak Korupsi, KPK Beri Respons Tegas!

Surat sumpah Gubri Wahid dari balik penjara. f : ist

PEKANBARU, detak24com – KPK menanggapi secara tegas pasca beredarnya surat tulisan tangan Gubri nonaktif, Abdul Wahid yang mengeklaim tak terlibat korupsi.

Surat tersebut ramai tersebar di berbagai grup WhatsApp dan media sosial di Provinsi Riau dalam beberapa waktu ini.

Baca juga : Pernyataan Azlaini Agus Perihal OTT Gubri Wahid Viral, Sebut Korupsi Rp 1,7 M Kecil 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo menegaskan bahwa proses hukum terhadap Abdul Wahid tetap berjalan secara profesional dan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di lembaga anti rasuah tersebut.

“Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Seluruhnya nanti akan diuji di persidangan. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (12/01/26).

Baca juga : Tolak Relokasi TNTN, Legislator dan Warga Cerenti Geruduk PTPN

Surat yang dimaksud ditulis tangan oleh Abdul Wahid dari dalam rumah tahanan KPK dan dibubuhi tanda tangan. Dalam surat tersebut, Abdul Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Riau serta membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Ia menyatakan tidak pernah meminta fee maupun setoran kepada aparatur sipil negara (ASN), tidak pernah mengancam mutasi jabatan, serta tidak pernah mengatur janji temu terkait dugaan penyerahan uang. Abdul Wahid juga menegaskan bahwa uang yang disita KPK dari rumahnya di Jakarta Selatan merupakan tabungan keluarga yang diperuntukkan bagi biaya kesehatan anaknya, sebagaimana disampaikan oleh sang istri.

Surat itu ditutup dengan sumpah atas nama Tuhan dan pernyataan siap menanggung konsekuensi jika terbukti berbohong.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa bantahan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses penyidikan. Abdul Wahid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani M Nursalam yang merupakan tenaga ahli sekaligus orang kepercayaan Gubernur Riau.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Senin, 3 November 2025. Sejak saat itu, penyidik intensif melakukan pengembangan perkara dengan menggeledah sejumlah lokasi strategis di Provinsi Riau.

Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, serta rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Penggeledahan juga dilakukan di kediaman pribadi para tersangka.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK sempat mengamankan Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi dan Kepala Bagian Protokol Setda Riau Raja Faisal untuk dimintai keterangan.

KPK memastikan akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini hingga tuntas, serta menyerahkan pembuktian akhir kepada proses persidangan, diikutip dari halloriau. (Red)

Editor : kar