BOCAH Lima Tahun Boleh Daftar SD di Pekanbaru, Ini Syaratnya

“Kemudian dalam seleksi calon peserta didik baru kelas I SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung), tetapi berdasarkan usia tertinggi sampai batas terendah dan jarak tempat tinggal,” ungkapnya.
Dikatakan Abdul Jamal, ada tiga jalur pendaftaran di PPDB SD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru yakni jalur zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.
Untuk jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru sesuai dengan domisili yang telah ditetapkan. Jalur zonasi paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah, kecuali untuk daerah padat penduduk seperti Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Tenayan Raya, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur jalur zonasinya paling banyak 80 persen.
Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Dalam hal kartu keluarga (KK) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh kelurahan. Serta memuat keterangan calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi bencana alam (kebakaran, tanah longsor), serta bencana sosial (konflik antar suku/kelompok, dan peperangan).
Kemudian jalur afirmasi, diperuntukan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah seperti KIP, PKH dan penyandang disabilitas.

11 thoughts on “BOCAH Lima Tahun Boleh Daftar SD di Pekanbaru, Ini Syaratnya”