BOCAH Lima Tahun Boleh Daftar SD di Pekanbaru, Ini Syaratnya

Jalur afirmasi ditetapkan sebanyak 15 % dari daya tampung sekolah jika menggunakan jalur zonasi 80%. Namun jika jalur zonasi 70 persen, jalur afirmasi sebanyak 25 persen dari daya tampung sekolah.
Seleksi jalur afirmasi dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Sementara untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali, ditetapkan sebanyak 5 % dari daya tampung sekolah.
Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi BUMN, TNI, Polri, lembaga pemerintah/kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Bagi anak kandung guru yang mengajar di sekolah tersebut, dibuktikan dengan SK Tugas Mengajar dan KK/akte kelahiran. Untuk seleksi sendiri dilakukan dengan memprioritaskan usia tertinggi dan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Setelah proses pendaftaran selesai, hasil seleksi PPDB selanjutnya diumumkan pihak sekolah pada tanggal 3 Juli 2023. “Calon peserta didik yang dinyatakan lulus seleksi, mereka wajib melakukan daftar ulang yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai 5 Juli 2023 pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WIB,” ungkapnya.
Apabila tidak melakukan daftar ulang, calon peserta didik bersangkutan dianggap mengundurkan diri. Daftar ulang tidak dikaitkan dengan persyaratan yang berkaitan dengan keuangan, seperti titipan uang seragam, uang buku, uang bangku dan lainnya.
“Hari pertama masuk sekolah Tahun Pelajaran Baru 2023/2024 untuk tingkat SD pada tanggal 10 Juli 2023,” imbuhnya.(CAKAPLAH)
Editor : Kar
Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

11 thoughts on “BOCAH Lima Tahun Boleh Daftar SD di Pekanbaru, Ini Syaratnya”