Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Detak Pekanbaru » Emak-emak Pembantu Rumah Tangga Gasak Harta Majikan di Tangkerang Pekanbaru 

Emak-emak Pembantu Rumah Tangga Gasak Harta Majikan di Tangkerang Pekanbaru 

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PEKANBARU, detak24com – Polisi menangkap seorang  emak-emak berinisial TO (40) alias Yuliana, seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Pekanbaru.

Informasi dirangkum Selasa (20/01/25), emak-emak itu menggasak perhiasan emas majikannya bernama Desi Lidia Thahar (62) di Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai, Pekanbaru.

“Pelaku ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Jumat, 24 Januari lalu” ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Selasa (28/01/25).

Kapolsek menjelaskan, korban dan suaminya pergi ke Jakarta, pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Keesokan harinya korban mendapat laporan dari sopirnya bahwa Yuliana tidak pulang.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, korban pulang ke Pekanbaru kemudian memeriksa kamarnya. Ternyata perhiasan dan uang yang disimpan korban di lemari telah raib.

“Korban mencurigai bahwa pelaku adalah TO, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediamannya dan melapor ke Polsek Bukit Raya,” kata Syafnil.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap TO di Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah diinterogasi, TO mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya telah menjual barang-barang curian tersebut. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah gelang ular emas berlian, 1 buah gelang emas berlian (3 rangkap), 1 buah gelang rantai emas berlian, 1 buah gelang baris dua berlian emas, 10 buah gelang keroncong.

Kemudian 1 buah mas antam berat 10 gram, 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emas putih, 14 buah cincin emas, 3 pasang anting emas, 1 buah anting emas, 1 unit jam tangan merk Philip Carol emas putih, dan 1 buah gelang asoseris putih hitam.

TO mmengaku bahwa emas yang dicuri telah dijual sebagian oleh suaminya (DPO) bersama Wawan di Kota Padang sementara uangnya ia belikan sebidang tanah seluas lebih kurang 2 hektare.

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kemudian melakukan penyidikan dan menangkap KS alias Wawan (26), yang diduga turut serta dalam membantu kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain berbagai perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, serta satu unit jam tangan merk Philip Carol. 

“Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah,” ungkap Syafnil.

Atas perbuatannya, TO dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sementara Wawan disangkakan dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP terkait turut serta melakukan kejahatan.

Dia mengungkapkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan, dikutip detak24com dari cakaplah. (*)

Editor : Kar 

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

    ARAB Saudi Revisi Visa Umrah, Ini Aturan Terbaru!

    • calendar_month Selasa, 16 Apr 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Arab Saudi mengumumkan telah merevisi kebijakan visa umrah. Visa umroh kini berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitan. Dilansir Gulf News, Selasa (16/4/2024), perubahan itu mengacu kepada aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umroh Kerajaan Arab Saudi. Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk […]

  • Bagus Santoso Blusukan, Gapoktan Pematang Pudu Dambakan Bangunan Embung Tanam Sayur Mayur

    Bagus Santoso Blusukan, Gapoktan Pematang Pudu Dambakan Bangunan Embung Tanam Sayur Mayur

    • calendar_month Sabtu, 9 Nov 2024
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    DURI, detak24.com – Cawabup Bengkalis periode 2024-2029, DR H Bagus Santoso melanjutkan kegiatan blusukan berkunjung ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kopelapip di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Sabtu (09/11/24) ke kediaman Pakde Turadi, ketua Gapoktan. Dengan terus mengekalkan tali Silaturahmi sambung sedulur, Bagus Santoso rajin keliling kampung mendengar langsung masukan dari para petani. Kegiatan yang […]

  • Mantan Manajer Bank BJB Pekanbaru Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

    Mantan Manajer Bank BJB Pekanbaru Tersangka Korupsi Kredit Fiktif

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 14Komentar

    PEKANBARU, detak24. com – Mantan manajer Bank Jabar Banten (BJB) Pekanbaru inisial IO ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif di bank tersebut. Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah menetapkan AB nasabaj jadi tersangka. Dikutip Rabu (18/05/22), Polda Riau kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kredit fiktif diduga merugikan negara sebesar Rp 7,2 miliar lebih. Setelah menetapkan AB dari […]

  • Polisi Bekuk Dedengkot Tekong TKI Dumai, Hendak ‘Jual’ Lima Perempuan ke Malaysia 

    Polisi Bekuk Dedengkot Tekong TKI Dumai, Hendak ‘Jual’ Lima Perempuan ke Malaysia 

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    DUMAI, detak24com – Seorang tekong TKI Dumai dibekuk saat memberangkatkan lima TKI ke Malaysia. Polisi telah memantau sepak terjang tersangka sejak beberapa bulan belakangan. Kepolisian Daerah Riau menggagalkan upaya pengiriman lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia. Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap satu pelaku dan menyelamatkan lima perempuan yang hendak […]

  • KEJARI SIAK Tangkap Koruptor Rp20 Miliar Penyertaan Modal PT SPN

    KEJARI SIAK Tangkap Koruptor Rp20 Miliar Penyertaan Modal PT SPN

    • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 6Komentar

    SIAK, detak24.com – Kejari Siak menahan satu tersangka kasus dugaan korupsi pernyataan modal PT Siak Prima Nusalima (SPN). Tersangka berinisial S selaku Direktur CV Somad Group. Kepala Kejarii Siak, Dharmabella Tymbas menerangkan kasus dugaan korupsi ini ditaksir senilai Rp20 miliar kerugian negara. “Dalam kasus ini, S selaku Direktur CV Somad Group seolah-olah pihak ketiga melakukan […]

  • Netizen Banjiri Kolom Review Sungai Aare Swiss di Google Maps, Pasca Eril Hilang

    Netizen Banjiri Kolom Review Sungai Aare Swiss di Google Maps, Pasca Eril Hilang

    • calendar_month Minggu, 29 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 20Komentar

    Jakarta, detak24.com — Netizen RI membanjiri kolom review atau ulasan Sungai Aare di Google Maps. Sungai Aare di Bern merupakan salah satu obyek wisata Swiss. “Tidak direkomendasikan. Itu sangat berbahaya. Saya pikir sungai itu bersih tapi membawa malapetaka,” kata salah satu netizen. “Berbahaya, jangan berenang di sini!!!” ujar netizen lain. “Sungai Aare sangat berbahaya untuk […]

expand_less