Bikin SIM Pakai NIK KTP Sudah Berlaku, Begini Cara dan Tarifnya
JAKARTA, detak24com – Integrasi SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sudah berlaku mulai Juli 2024. Ini mempermudah pendataan, serta mendukung penggunaannya di luar negeri.
Cara Membuat SIM Baru dengan NIK KTP
Dikutip dari CNN Indonesia, pembuatan SIM baru dengan menggunakan NIK tidak berbeda dengan pembuatan SIM pada umumnya. Namun, bentuk SIM yang terbit akan menggunakan format baru pada SIM, yang terdapat logo motor dan mobil di sudut kanan SIM.
Selain itu, keterangan informasi pribadi menggunakan bahasa Inggris, seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan arah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, dan jenis kendaraan. SIM baru bisa digunakan pula di luar negeri.
Tarif SIM Terintegrasi NIK
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, sebagai berikut:
SIM A Rp120 ribu
SIM B1 Rp120 ribu
SIM B2 Rp120 ribu
SIM C Rp100 ribu
SIM C1 Rp100 ribu
SIM C2 Rp100 ribu
SIM D Rp50 ribu
SIM D1 Rp50 ribu
SIM Internasional Rp250 ribu. (*)
Editor : kar
