Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eksepsi Ditolak R Thamsir Rachman Ajukan Banding, Korupsi Rp82 Triliun Duta Palma

Eksepsi Ditolak R Thamsir Rachman Ajukan Banding, Korupsi Rp82 Triliun Duta Palma

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat menolak keberatan (eksepsi) Raja Thamsir Rachman atas dakwaan jaksa, Senin (03/10/22). Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

Eks Bupati Indragiri Hulu itu didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perbuatan itu dilakukannya bersama pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Hanya saja, selain korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengelolaan perkebunan sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp 86 triliun tersebut. Oleh hakim, eksepsi Surya Darmadi juga ditolak.

Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video teleconference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Di Lapas, Thamsir Rachman didampingi penasehat hukum S Marbun SH MS, dan Agus Chrisman Manurung SH. Sementara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hadir langsung Jufri Effendi SH.

Menanggapi ditolaknya eksepsi Thamsir Rachman oleh majelis hakim, penasehat hukum S Marbun menyatakan pihaknya melakukan banding atas putusan sela tersebut. “Kita mengajukan banding,” kata S Marbun kepada CAKAPLAH.com.

Banding tersebut, kata S Marbun, dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Surya Darmadi. Tidak hanya banding terhadap putusan sela tersebut, langkah serupa juga akan dilakukan pada akhir sidang nanti.

“Kita mengajukan banding bersama-sama putusan akhir nanti, demikian juga dengan perkara SM,” tutur S Marbun.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94. Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94. Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Rekomendasi Untuk Anda

  • Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.154 Tewas, 165 Orang Hilang 

    Update Terbaru Korban Banjir dan Longsor Sumatra : 1.154 Tewas, 165 Orang Hilang 

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Sebanyak 1.154 orang tewas dalam bencana banjir dan longsor Sumatra. Data tersebut per Rabu (31/12/25) pukul 26.26 WIB. BNPB melaporkan jumlah korban meninggal dunia akibat bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara dan Sumbar. Sementara, untuk korban hilang di tiga provinsi tersebut menjadi 165 jiwa. “Total korban jiwa meninggal dunia per […]

  • MBG Bakal Dikelola Dapur Sekolah, Begini Penjelasan BGN!

    MBG Bakal Dikelola Dapur Sekolah, Begini Penjelasan BGN!

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    JAKARTA, detak24com – Pihak sekolah bakal mengelola langsung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal tersebut sesuai usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menyebutkan pihaknya terbuka dengan usulan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, soal penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui skema school […]

  • ALOKASI Rp 17.9 Miliar, Pemko Dumai Perbaiki Jalan Jenderal Sudirman

    ALOKASI Rp 17.9 Miliar, Pemko Dumai Perbaiki Jalan Jenderal Sudirman

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 12Komentar

    DUMAI, detak24com – Pemko Dumai melalui PUPR mulai kerahkan alat berat untuk perbaikan jalan. Lokasi direnovasi yakni Jalan Jenderal Sudirman, yang selama ini rusak parah. Pantauan di lapangan, sejumlah alat berat sudah bekerja melakukan perataan dan penggalian aspal yang rusak. Wako Dumai H Paisal terlihat meninjau langsung perbaikan jalan. Dalam kesempatan itu, Walikota Dumai Paisal […]

  • LAZ Ibadurrahman Kembali Launching Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

    LAZ Ibadurrahman Kembali Launching Program Pemberdayaan Ekonomi Umat

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Yusrizal Sikumbang
    • 0Komentar

    BENGKALIS, detak24.com – LAZ Ibadurrahman, Senin (27/04/26) pagi menyalurkan zakat produktif dan konsumtif kepada masyarakat melalui kegiatan yang digelar di Lapangan Kantor Kemenag Bengkalis. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi LAZ Ibadurrahman dengan Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat. Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis kepada para penerima manfaat, yang terdiri dari 10 […]

  • Sapi Terjangkit LSD Dapat Vaksin Gratis, Laporkan ke Dinas Terkait

    Sapi Terjangkit LSD Dapat Vaksin Gratis, Laporkan ke Dinas Terkait

    • calendar_month Kamis, 17 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 19Komentar

    DUMAI, detak24.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Dumai, Riau sudah memvaksin 17 ekor sapi milik warga terserang penyakit lumpy skin desease (LSD). Pemberian vaksin ini secara gratis. Jika masih ditemukan ternak warga terjangkit, segera laporkan ke dinas terkait. Kepala Dinas KPP Kota Dumai, Nuzerwan mengungkapkan wabah LSD sapi tidak hanya terjadi di […]

  • MADRID dan Napoli Melenggang, Berikut Jadwal Drawing 8 Besar Liga Champions

    MADRID dan Napoli Melenggang, Berikut Jadwal Drawing 8 Besar Liga Champions

    • calendar_month Jumat, 17 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • 27Komentar

    HELAT akbar Liga Champions 2022/2023 telah memasuki babak perempat final. Dua leg pertandingan babak 16 besar Liga Champions tuntas digeber. Dua tim terakhir Real Madrid serta Napoli melenggang ke babak 8 besar. Pada Kamis (16/03/23), dua pertandingan terakhir untuk babak 16 besar dimainkan di Spanyol dan Italia. Real Madrid membekuk Liverpool dengan skor tipis (1-0), […]

expand_less