Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Eksepsi Ditolak R Thamsir Rachman Ajukan Banding, Korupsi Rp82 Triliun Duta Palma

Eksepsi Ditolak R Thamsir Rachman Ajukan Banding, Korupsi Rp82 Triliun Duta Palma

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta, detak24.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat menolak keberatan (eksepsi) Raja Thamsir Rachman atas dakwaan jaksa, Senin (03/10/22). Sidang dilanjutkan dengan menghadirkan saksi.

Eks Bupati Indragiri Hulu itu didakwa oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Perbuatan itu dilakukannya bersama pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi.

Hanya saja, selain korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil pengelolaan perkebunan sawit PT Duta Palma Group yang merugikan negara Rp 86 triliun tersebut. Oleh hakim, eksepsi Surya Darmadi juga ditolak.

Thamsir Rachman mengikuti persidangan melalui video teleconference dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru sedangkan Surya Darmadi langsung hadir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Di Lapas, Thamsir Rachman didampingi penasehat hukum S Marbun SH MS, dan Agus Chrisman Manurung SH. Sementara di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hadir langsung Jufri Effendi SH.

Menanggapi ditolaknya eksepsi Thamsir Rachman oleh majelis hakim, penasehat hukum S Marbun menyatakan pihaknya melakukan banding atas putusan sela tersebut. “Kita mengajukan banding,” kata S Marbun kepada CAKAPLAH.com.

Banding tersebut, kata S Marbun, dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Surya Darmadi. Tidak hanya banding terhadap putusan sela tersebut, langkah serupa juga akan dilakukan pada akhir sidang nanti.

“Kita mengajukan banding bersama-sama putusan akhir nanti, demikian juga dengan perkara SM,” tutur S Marbun.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94. Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94. Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602. Sementara, kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Terdakwa Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(CAKAPLAH)

Editor : Kar

 

Terimakasih telah mengunjungi website kami. Ikuti kami terus di https://detak24.com

Penulis

Cepat, Lugas dan Akurat

Komentar (12)

    Silahkan tulis komentar Anda

    Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

    Rekomendasi Untuk Anda

    • Kasatpol PP Bengkalis Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Rakyat Miskin!

      Kasatpol PP Bengkalis Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Rakyat Miskin!

      • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      BENGKALIS, detak24com – Polisi menjebloskan Hengki Irawan (53), mantan Kasatpol PP Bengkalis ke penjara. Ia jadi tersangka korupsi Rp 1,4 miliar dalam kasus SPPD fiktif. Mantan Kasatpol PP Bengkalis, Hengki Irawan ditetapkan tersangka dan ditahan. Hengki diduga menyelewengkan dana Rp 1,4 miliar lebih saat aktif menjabat 2021-2022 lalu. Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan mengatakan Hengki […]

    • Selama Libur Nataru, Lewat Tol Permai Dapat Diskon 10 Persen

      Selama Libur Nataru, Lewat Tol Permai Dapat Diskon 10 Persen

      • calendar_month Sabtu, 21 Des 2024
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      PEKANBARU, detak24com – PT Hutama Karya memberi diskon 10 persen bagi pengemudi yang melintas di tol Permai. Tarif tersebut berlaku selama liburan Nataru 2024. Mendukung Program Pemerintah dalam memastikan Liburan Seru Nataru bagi masyarakat khususnya pengguna jalan tol, serta memaksimalkan distribusi lalu lintas pada arus Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), PT Hutama […]

    • TERLALU BERANI, Maling Ini Gasak Aset Pertamina di Jalan Sibayak Dumai

      TERLALU BERANI, Maling Ini Gasak Aset Pertamina di Jalan Sibayak Dumai

      • calendar_month Selasa, 15 Nov 2022
      • account_circle Redaksi
      • 12Komentar

      DUMAI, detak24.com  – Seorang warga Dumai inisial DP (44) mendekam dalam penjara usai menggasak aset PT Pertamina di Jalan Sibayak, Tanjungpalas. Bersamaan penangkapan tersangka, turut diamankan 5 karung goni yang berisi besi scrab, satu buah pipa serta gunting seng sebagai alat bukti. Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L didampingi kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH, […]

    • RIAU Segera Miliki Tiga Kabupaten Baru, Tim Kajian DPR Himpun Data

      RIAU Segera Miliki Tiga Kabupaten Baru, Tim Kajian DPR Himpun Data

      • calendar_month Kamis, 16 Feb 2023
      • account_circle Redaksi
      • 20Komentar

      PEKANBARU, detak24.com – Wacana pembentukan tiga kabupaten baru di Provinsi Riau kembali muncul setelah pernah direncanakan pada 20 tahun silam. Tiga kabupaten baru itu adalah Indragiri Utara dan Indragiri Selatan, merupakan pemekaran dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Serta Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam pecahan dari Kampar. Ketiga daerah itu dinilai cocok membentuk otonomi sendiri karena mengingat […]

    • SATRESKRIM Polres Rohil Tangkap Dua Perambah Hutan di Sekeladi Tanah Putih

      SATRESKRIM Polres Rohil Tangkap Dua Perambah Hutan di Sekeladi Tanah Putih

      • calendar_month Selasa, 29 Agt 2023
      • account_circle Redaksi
      • 14Komentar

      ROHIL, detak24com – Tim Tipidter Satreskrim Polres Rohil menangkap AH (27), warga Desa Tambusai Batang Dui Bathin Solapan dan JBB (28) alamat Kabupaten Batu Bara Sumut dalam kasus perambahan hutan di Sekeladi Tanah Putih. Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi Senin (29/8) melalui Kasubsi Pen Si Humas Polres Rohil Aipda Dewy Satria, Selasa […]

    • Gunung Semeru Meletus, Ribuan Mengungsi-Tiga Warga Dilarikan ke Rumah Sakit 

      Gunung Semeru Meletus, Ribuan Mengungsi-Tiga Warga Dilarikan ke Rumah Sakit 

      • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
      • account_circle Redaksi
      • 0Komentar

      SURABAYA, detak24com – Korban luka akibat material panas erupsi Gunung Semeru, di Lumajang, Jawa Timur bertambah jadi tiga orang. Mereka mengalami luka bakar dan kini tengah dirawat di rumah sakit setempat. Hal itu diungkap Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Timur, Satriyo Nurseno. Ia menyebut ketiga korban itu mengalami luka bakar cukup serius dan […]

    expand_less